Lihat ke Halaman Asli

HUMAS BAPAS JEMBER

ASN BAPAS JEMBER

PK Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap 10 Klien di Lapas Lumajang

Diperbarui: 3 Oktober 2024   12:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas bapas jember

Tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan terhadap empat orang narapidana Lapas Lumajang. Penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk memberikan rekomendasi terhadap permohonan keempat narapidana untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dibuat untuk memberikan rekomendasi dan melengkapi berkas narapidana yang nantinya akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui direktorat jenderal pemasyarakatan.

Dalam penelitian kemasyarakatan, keempat narapidana berharap bisa mendapatkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember dan bisa diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Mereka juga berharap dapat segera berkumpul dengan keluarga dan bisa kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. "Saya telah menyesal dan berharap bisa mendapatkan pembebasan bersyarat agar bisa berkumpul dengan keluarga dan mencari nafkah kembali" ujar Kusman salah satu narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dalam penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban bilamana mendapatkan hak pembebasan bersyaratnya. Penelitian Kemasyarakatan merupakan salah satu tugas pokok Balai Pemasyarakatan dalam melayani klien pemasyarakatan.

-Mochamad Ajian-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline