Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember telah melaksanakan Putusan Pengadilan Pelatihan Kerja Pengganti Denda bagi anak berinisial WR, yang sebelumnya menjalani pidana pembinaan di LPKA Blitar. Sebagai alternatif dari hukuman denda, WR kini mengikuti pelatihan kerja di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda-Jember. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi anak yang terlibat dalam kasus hukum untuk memperoleh keterampilan yang berguna bagi masa depannya.
Pelatihan yang dijalani WR mencakup berbagai keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan pasar, seperti menjahit dan pertanian. Selain keterampilan teknis, program ini juga memberikan pembekalan mengenai etika kerja dan kewirausahaan, yang bertujuan untuk mempersiapkan WR menghadapi tantangan di dunia kerja. Dengan dukungan dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda, diharapkan WR dapat mengembangkan potensi dirinya dan memiliki motivasi untuk berkontribusi positif di masyarakat.
Inisiatif ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, sekaligus mengurangi stigma sosial yang sering mereka alami. Dengan pelaksanaan pelatihan kerja ini, diharapkan WR dapat memperbaiki nasib dan masa depannya, serta menghindari perilaku negatif di kemudian hari. Program ini menjadi contoh baik dalam penanganan ABH, menunjukkan bahwa pendekatan yang konstruktif dapat membantu mereka kembali ke jalur yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H