Lihat ke Halaman Asli

humas bapas

operator humas madiun

Pastikan Kelayakan Pemberian Hak Reintegrasi PK Bapas Madiun Ikuti Sidang TPP Lapas Ngawi

Diperbarui: 23 Juli 2024   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber (Humas Bapas Madiun)

NGAWI - Sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemberian Hak Reintegrasi Sosial, berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menghadiri undangan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (19/07) bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Ngawi.

Kegiatan dihadiri oleh 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Heri Ardianto dan Mirna Fitri Nur Cahyani Dewi. Serta 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Saifulloh Hamdani dan Bekto Galih. Pembimbing Kemasyarakatan berperan memberikan tanggapan serta masukan, terhadap pengusulan program reintegrasi narapidana. Tanggapan dan masukan yang disampaikan berdasarkan hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan kepada narapidana.
(Humas Bapas Madiun)

#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HenuYuwono
#Pemasyarakatan
#BapasMadiun
#PembimbingKemasyarakatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline