NGAWI - Sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemberian Hak Reintegrasi Sosial, berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menghadiri undangan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIB Ngawi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (19/07) bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Ngawi.
Kegiatan dihadiri oleh 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Heri Ardianto dan Mirna Fitri Nur Cahyani Dewi. Serta 2 (dua) orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Saifulloh Hamdani dan Bekto Galih. Pembimbing Kemasyarakatan berperan memberikan tanggapan serta masukan, terhadap pengusulan program reintegrasi narapidana. Tanggapan dan masukan yang disampaikan berdasarkan hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan kepada narapidana.
(Humas Bapas Madiun)
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HenuYuwono
#Pemasyarakatan
#BapasMadiun
#PembimbingKemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H