Lihat ke Halaman Asli

humas bapas

operator humas madiun

Tingkatkan Kinerja Pembimbing Kemasyarakatan; Kabapas Madiun Laksanakan Coaching dengan Pembimbing Kemasyarakatan

Diperbarui: 15 Juli 2024   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber (Humas Bapas Madiun)

Madiun - Jum'at (12/07/2024) Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto laksanakan Coaching dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Hal tersebut juga membahas mengenai tugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni  pada Pasal 56 yang berbunyi Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi:
a. pendampingan;
b. pembimbingan; dan
c. pengawasan.

Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto berharap kinerja Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun agar tetap dipertahankan dan di tingkatkan dengan mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HeniYuwono
#BapasMadiun
#ReformasiBirokrasi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline