Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Sumber (Humas Bapas Madiun)
Madiun - Jum'at (12/07/2024) Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto laksanakan Coaching dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Hal tersebut juga membahas mengenai tugas Pembimbing Kemasyarakatan yakni pada Pasal 56 yang berbunyi Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi: a. pendampingan; b. pembimbingan; dan c. pengawasan.
Kepala Bapas Kelas II Madiun, Bapak Wahyu Budi Heriyanto berharap kinerja Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun agar tetap dipertahankan dan di tingkatkan dengan mengacu pada dasar hukum Pemasyarakatan yang baru Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI