Madiun-(09/07/2024) 2 orang pegawai Bapas Madiun Heri Ardianto yang merupakan JFT Pembimbing Kemasyarakatan dan Supriyadi yang merupakan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memberikan sosalisasi kepada seluruh JFT PK dan APK tentang Evaluasi konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit jabatan fungsional.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa konversi penilaian kinerja ke dalam angka kredit dilakukan dengan memperhatikan standar-standar yang telah ditetapkan oleh aturan dan regulasi yang berlaku. Prosedur ini tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mengintegrasikan elemen evaluasi yang adil dan objektif untuk menjamin keadilan dalam pengakuan kinerja dan penentuan jabatan fungsional.
Setelah konversi dilakukan, angka kredit tersebut dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait promosi, penghargaan, atau pengembangan karir PNS. Hal ini memastikan bahwa penilaian kinerja tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk pengembangan dan perbaikan kontinu dalam karir seorang pegawai negeri sipil.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H