Lihat ke Halaman Asli

humas bapas

operator humas madiun

Bapas Madiun Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Teknologi Informasi dan Hubungan Kerja Sama

Diperbarui: 12 Februari 2024   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber (Humas Bapas Madiun)

Madiun - Senin (5/02/2024) Bapas Kelas II Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kunjungan Tim supervisi dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan khususnya dalam
penyelenggaraan kerja sama pemasyarakatan yang beranggotakan Siti Mariam sebagai Pranata Hubungan
Masyarakat Muda, Fawzia Amanasari sebagai Analis Perjanjian Kerja
Sama, Yoly Rahmallah Puteri sebagai Analis Hukum, Artika Ragil Rachmawati sebagai Penyiap Bahan
Laporan dan Evaluasi.

Dalam kunjungan kali ini Siti Mariam menerangkan bahwa tujuan supervisi ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana Penandatangan Kerja Sama (PKS) yang sudah dilaksanakan oleh Bapas Madiun, berapa jumlah Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmaslipas) yang terlibat dan sudah menandatangani atau memperbarui PKS. Selain itu Tim Supervisi juga mensosialisasikan terkait perubahan nomenklatur yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Permenkumham ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara". terangnya.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline