Apa itu RJ atau Restorative Justice?
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Restorative Justice telah digaungkan sebagai pendekatan yang menyelesaikan perkara secara bersama-sama dan adil dengan menekankan kepada pemulihan bukan pembalasan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RJ sebagai suatu proses Diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana bersama-sama mengatasi masalah dengan melibatkan korban, Anak dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh PK Muda Bapas Madiun yaitu Agung Witjaksono dalam mendampingi pelaksanaan pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penggalian data penelitian kemasyarakatan.
Kamis (25/01/2024) Anak FB (16) disangkakan melakukan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dalam hal ini Anak melakukan kekerasan terhadap korban. Kegiatan pendampingan dan penggalian data oleh Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan di Polres Madiun Kota.
Sebagaimana prinsip Restorative Justice, penggalian data penelitian kemasyarakatan selain terhadap Anak juga dilakukan terhadap korban dan pihak-pihak lain yang terkait.
#KemenmumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H