Lihat ke Halaman Asli

humas bapas

operator humas madiun

Bapas Kelas II Madiun Pastikan Kepatuhan Terhadap Pengisian LKHASN Melalui Aplikasi Seraya Kemenkumham

Diperbarui: 12 Januari 2024   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber (Humas Bapas Madiun)

Madiun - Kamis (11/01/2024) Seluruh pegawai Bapas Kelas II Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pastikan penginputan Laporan Harta Kekayaan melalui aplikasi Seraya. telah selesai dilaksanakan. SERAYA dibuat sebagai pembaruan dari Sistem Pelaporan Harta Kekayaan melalui aplikasi e-LHKASN (lhkasn.kemenkumham.go.id) dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kemenkumham.

Razilu sebagai Inspektur Jenderal mengatakan "Perlu diketahui aplikasi SERAYA ini merupakan salah satu inovasi yang akan memberikaan manfaat yang besar bagi Kemenkumham. Sebab sebagaimana diketahui, pelaporan LHKASN menjadi salah satu aspek yang akan mengakselerasi nilai Reformasi Birokrasi di Kementerian, utamanya di komponen penguatan pengawasan"

Razilu menegaskan bahwa dalam penyampaian laporan Harta Kekayaan jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan, laporkan secepat mungkin. kedepan Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I akan memberikan reward kepada satker dengan capaian 100% pelaporan sebelum tanggal yang ditetapkan. Razilu mengingatkan, "Sebaik baiknya harta adalah harta yang didapat dengan cara halal, bersyukur dengan apa yang ada dan didapat dengan cara halal, jadikan Laporan LHKPN dan LHKASN menjadi prototipe dalam mempertanggungjawabkan harta yang dimiliki oleh setiap Insan Pengayoman". Imbuhnya
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline