Lihat ke Halaman Asli

humas bapas

operator humas madiun

Bapas Madiun Bersama Rutan Magetan Gelar Asesmen Resiko terhadap 172 WBP

Diperbarui: 15 Februari 2023   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Magetan -- Hari ini Rabu (15/2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun laksanakan Assesmen untuk penuhi Hak Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan

Hari ini 24 Pembimbing Kemasyarakatan dan 2 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun melaksanakan Assesmen ISPN dan Assesmen RRI terhadap 172 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk pengusulan Remisi khusus dan Remisi umum. Asesmen ini dilaksanakan atas permintaan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan.

Asesmen ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan remisi. Persyaratan tertentu meliputi WBP berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai oleh Asesor Pemasyarakatan (PK dan APK Bapas).

#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KanwilKemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#Pemasyarakatan
#Bapasmadiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline