Lihat ke Halaman Asli

Humas Badiklat KUMHAM Jateng

Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah

Buka Rakor TIMPORA Salatiga, Kakanwil Kumham Jateng, A. Yuspahruddin Minta Pengawasan Orang Asing Dimaksimalkan

Diperbarui: 22 Februari 2022   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


@kemenkumhamri
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#Kaswo 

SALATIGA - Sebagai kota yang memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai aspek, Salatiga mempunyai implikasi langsung terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing di wilayahnya.

Selain berdampak positif, banyaknya orang asing tentu memiliki imbas yang negatif diantaranya penyalahgunaan izin hingga pelanggaran lainnya di bidang keimigrasian.

Berkaca pada hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kanim Kelas I TPI Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan orang asing tingkat kota Salatiga, Selasa (22/02), di Hotel Laras Asri Salatiga.

Kakanwil Jateng A. Yuspahruddin yang berkesempatan membuka jalannya rakor mengatakan bahwa pengawasan terha

Dokpri

dap orang asing memang tugas dari imigrasi, namun juga perlu kontribusi dari berbagai pihak terkait sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi maksimal."Imigrasi memang tugasnya melakukan pengawasan, pengawasan terhadap lalu lintas, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu tim ini perlu dibentuk," kata A. Yuspahruddin dalam sambutannya.

"Tidak mungkin imigrasi bekerja sendirian dalam mengawasi orang asing, apalagi di kondisi sekarang ini kita harus saling bertukar informasi, mendekatkan diri, untuk sama sama melakukan pengawasan," tambahnya.

Yuspahruddin juga menyinggung soal Beneficial Ownership (BO) atau prinsip mengenali pemilik manfaat. Ia mencontohkan semisal ada orang asing yang memiliki pabrik namun atas nama orang Indonesia, maka hal tersebut perlu dilakukan pendalaman.

Untuk itu menurutnya, dalam anggota TIMPORA perlu adanya unsur notaris.

"Kemenkumham melalui Ditjen AHU ada kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership), mungkin banyak terjadi  misal kepemilikan terhadap tanah yang didirikan pabrik bukan atas nama orang asing tetapi atas nama orang Indonesia," terang Yuspahruddin menjelaskan.

"Saya berharap timpora dapat menggandeng notaris, untuk bisa memantau siapakah pemilik manfaat dari sebuah perusahaan," ujarnya menambahkan.

Dokpri

Sebelumnya, Kakanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan dalam laporannya berharap melalui rakor ini Timpora Salatiga dapat mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal.
Selain itu, kepada media ia juga mengatakan terdapat 2 (dua) metode dalam mengawasi keberadaan orang asing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline