Banjarmasin, Humas_info - Dalam rangka mengimplementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan gelar kegiatan Penandatanganan Kerja Sama, Temu Media dan Konsolidasi Pemediaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jum'at (10/02).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto.
Temu media ini mengundang berbagai media yang bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel di antaranya Kepala Perum LKBN Antara Kalsel, Taufik Ridwan, Pimpinan Banjarmasin Post, A. Wahyu Indriyanta dan diikuti secara online oleh Direktur Utama Nawacita, Otoli Zebua serta Perwakilan Mata Berita, Ayu Yulia Yang.
Acara berlangsung diawali dengan Pengantar dari Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil. Dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dengan Media Massa yang datang secara langsung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Faisol Ali mengungkapkan, "Kemenkumham mematuhi terkait keterbukaan informasi publik sehingga kami terbuka terkait informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.
"Oleh karena itu kami memerlukan bantuan media untuk dapat turut mempublikasi kegiatan-kegiatan dan informasi yang dibutuhkan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas," tambahnya.
(Humas Kemenkumham Kalsel, teks: Arie/Mahdi, foto: Joel, Ed: Eko)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H