Universitas 'Aisyiyah Surakarta - Kuliah pakar kembali dilaksanakan pada hari sabtu, 2 Desember 2023, pada semester ganjil untuk Program Studi (Prodi) DIII Keperawatan Universitas 'Aisyiyah Surakarta (AISKA). Merujuk pada Visi Program Studi DIII Keperawatan yaitu "Menjadi Program studi DIII Keperawatan yang unggul dalam manajemen keperawatan luka untuk menghasilkan perawat yang kompetitif, berbasis nilai-nilai islam berkemajuan di tingkat nasional pada tahun 2030", maka program studi mengambil tema "Wound Care complexity in term of legal aspects, opportunities and challanges in independent nursing practice". Pada kuliah pakar kali ini Program Studi DIII Keperawatan menghadirkan Ns. Candra Ahmadi, S.Kep., M.H.Kes., C.NPS., C.NMC. Beliau adalah Direktur PT. Central Smart Education, Owner Rumah Sehat Abi Nurse (RSAN), Owner Abi Rumah Khitan (ARK).
Kuliah pakar diawali dengan pembukaan oleh MC, Nadia Flora Salsabila mahasiswa prodi DIII Keperawatan., dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Qur'an oleh mahasiswa prodi DIII keperawatan, yaitu Devinta Laila Anindia. Acara selanjutnya adalah Sambutan dari Ketua Prodi Sarjana Keperawatan, Tri Susilowati, S. Kep. Ns. M. Kep,. dimana beliau menyampaikan terkait dengan Visi Misi Program Studi yang menekankan pada keunggulan prodi dan kejadian up to date tentang regulasi tenaga Kesehatan di Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa bidang ilmu keperawatan merupakan salah satu tenaga Kesehatan yang mendapatkan dampak dari regulasi yang ada. Prodi DIII keperawatan secara rutin selalu melaksanakan kuliah pakar setiap semester untuk update ilmu dan menjalin silaturahmi dengan relasi yang lebih luas lagi.
Acara inti dimulai pada pukul 8.30 dimoderatori oleh Karisma Bayu Nadias, mahasiswa prodi DIII Keperawatan. Pemaparan materi disampaikan oleh Ns. Candra Ahmadi, S.Kep., M.H.Kes., C.NPS., C.NMC. Beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law) merupakan peraturan Perundang undangan yang bersifat sangat luas besar komplit dan komprehenship menggabungkan beberapa Undang-Undang Kesehatan yang ada menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan yang tidak kontradiktif dan bertujuan sebagai transformasi dalam Kesehatan. Perawatan luka (Wound Care) merupakan layanan Kesehatan berupa perawatan luka yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatan kepada diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat. Perawatan luka bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (RS dan Klinik ) atau Home Care ( kunjungan). Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatan dalam melakukan perawatan luka harus memiliki kewenangan yang sesuai dengan kompetensi dimilikinya.
Kegiatan kuliah pakar ini diharapkan menjadi salah satu perwujudan peran Program Studi DIII Keperawatan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait kiprah perawat dan kompetensi perawat dalan perawatan luka seiring dengan adanya regulasi baru.
#aiskauniversity
#aiskamuda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H