Lihat ke Halaman Asli

Humas AISKA

Universitas 'Aisyiyah Surakarta

Hari Palang Merah Indonesia Ada Dua? Mana yang Benar Ya?

Diperbarui: 29 Agustus 2023   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Palang Merah Indonesia (PMI). Sumber: garudanews.id 

AISKA, Surakarta -- Hari Palang Merah Indonesia adalah salah satu hari penting yang diperingati setiap tahunnya di Indonesia. Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan. AISKA Muda tahu bahwa ada 2 (dua) tanggal di bulan September di mana kita merayakan Hari Palang Merah Indonesia, yaitu pada tanggal 3 September dan 17 September. Lalu, mana yang benar? Ternyata, kedua tanggal tersebut memang benar merupakan Hari Palang Merah, hanya saja keduanya sedikit berbeda. Tanggal 3 September merupakan Hari Palang Merah Indonesia dan tanggal 17 September adalah Hari Palang Merah Nasional. Mengapa demikian?

Awal mula dari lahirnya Palang Merah Indonesia adalah ketika Presiden Republik Indonesia kala itu, Ir. Sukarno, mengeluarkan perintah untuk membentuk organisasi Palang Merah Nasional pada tanggal 3 September 1945, beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Atas perintah tersebut, dibentuklah "Panitia Lima" oleh Dr. Buntaran Martoatmodjo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Anggota dari Panitia Lima terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki, dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang Merah di Indonesia. Tepat pada tanggal 17 September 1945, terbentuk Pengurus Besar Palang Merah Indonesia dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.

Palang Merah Indonesia telah banyak melakukan kegiatan bantuan seperti terhadap korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Atas karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No. 25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963. Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Liga) yang sekarang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949. PMI memiliki tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik. Oleh karena itu, pada bulan September hari bersejarah Palang Merah di Indonesia diperingati atau dirayakan sebanyak dua kali yakni Hari Palang Merah Indonesia yang jatuh pada tanggal 3 September dan Hari Palang Merah Nasional diperingati pada tanggal 17 September.

(/az)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline