Lihat ke Halaman Asli

IPTU Zakariah: 1 Wanita dan 2 Pria terkait Sabu Diamankan

Diperbarui: 27 Januari 2019   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri


Akhirnya pada hari ini Sabtu 26 Januari 2019 Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah menunjukkan taringnya dalam menumpas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Watang Pulu Kabupaten Sidrap. Setelah dilantik dan resmi menjabat Kapolsek, beliau gencar mengkampanyekan anti narkoba di setiap forum masyarakat dan jamaah mesjid yang dia kunjungi.

"Saya sudah ingatkan dari kemarin-kemarin, tanggung jawab saya untuk menangkap setiap penyalahgunaan narkotika" kata IPTU Zakariah

Kapolsek Watang Pulu menjelaskan penangkapan ini berasal dari pengembangan informasi warga bahwa lelaki HR (39) sering membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka HR. Begitu target diketahui keberadaannya, sekitar pukul 16.00 Wita Kapolsek Watang Pulu bersama anggotanya berhasil meringkus tersangka HR dengan cara mencegat tersangka HR yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar kompleks BTN Batulappa Watang Pulu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu dari saku celana tersangka HR dan mengakui barang haram tersebut dia dapatkan dari lelaki AS (39).

Langsung saja Kapolsek Watang Pulu beserta anggotanya bergegas menuju rumah tersangka AS dan didapatkan tersangka AS bersama perempuan SM yang turut diamankan ke Polsek Watang Pulu.

Di rumah tersangka AS Kompleks BTN Batulappa, polisi menemukan barang bukti satu set penghisap sabu, satu mangkok kecil bekas tempat sabu dan uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

"Dari pengakuan tersangka AS bahwa dia baru saja menjual satu sachet sabu kepada tersangka HR seharga Rp. 150.000," jelas IPTU Zakariah

Adapun barang bukti yang menjerat kedua tersangka :

  • 1 sachet kecil sabu (paket Rp. 150.000 ) dari saku celana tersangka HR
  • 1 unit sepeda motor honda beat milik tersangka HR
  • 1 buah HP milik tersangka HR
  • 1 set bong penghisap lengkap didapatkan dari rumah tersangka AS.
  • 4 buah buah korek gas didapatkan dari rumah tersangka AS.
  • 1 buah mangkok plastik kecil yang berisi sachet bekas tempat sabu didapatkan dari rumah tersangka AS.
  • Uang tunai sebanyak Rp. 312.000 dari saku celana tersangka AS yang diduga dari hasil bisnis sabu.
  • Uang tunai Rp. 6.750.000  milik tersangka AS yang ditemukan di atas lemari TV dalam dompet warna coklat, diduga juga terkait dari bisnis sabu.
  • 1 buah HP Advan N milik tersangka AS.
  • 1 buah HP Vivo Y9 milik perempuan SM.

"Kasus ini telah kami serahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara" papar Kapolsek Watang Pulu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline