KTKLN singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Kartu itu sebenarnya hanya penanda bahwa data Anda (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online Siskotkln.
Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga atau PLRT) data pelatihan bahkan sponsor anda juga dimasukkan ke sistem ini. Jadi bila ada permasalahan gampang cari siapa si biang kerok.
Yang memegang sistem online ini adalah BNP2TKI.
Kartunya sendiri hanya berguna saat Anda melewati imigrasi Indonesia. Semua yang keluar negeri dengan visa kerja akan diminta untuk menunjukkan KTKLN oleh imigrasi.
Sistem ini sebenarnya cukup ampuh menangkal perdagangan manusia/trafiking yang kerap menimpa TKI informal kita yang sebagian besar adalah orang desa.
Itu saja sekilas tentang KTKLN.
Di bawah ini mari kita bahas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan KTKLN:
- Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
- Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
- Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
- Kontrak kerja terbaru. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga/PRT/PLRT) dan bermaksud kembali ke majikan lama, sebelum pulang datangi KBRI/KJRI terdekat bersama majikan anda untuk mendapatkan kontrak yang baru. (Bila majikan anda bisa bahasa Inggris silakan klik kalimat ini untuk mendapatkan keterangan)
Persyaratan diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.
Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.
Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.
Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.