MENGENAL PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI (PPR) PADA
PELAYANAN KESEHATAN DI UNIT RADIOLOGI
Disusun Oleh : Humam Naufal Hilmi
Dosen PJMK : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi UNAIR
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 Proteksi radiasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Teknologi medis yang memanfaatkan radiasi menjadi semakin penting dalam diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit di era modern.
Meskipun radiasi memiliki manfaat, jika tidak dikelola dengan benar, juga memiliki risiko. Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) menjadi sangat penting terutama dalam bidang kesehatan, karena PPR berfungsi sebagai penjaga utama untuk menjamin bahwa pasien, staf medis, dan masyarakat umum aman dari paparan radiasi yang berlebihan.
Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) pada pelayanan kesehatan di unit radiologi sangatlah penting mengingat adanya perkembangan teknologi radiologi yang semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini telah mengakibatkan peningkatan paparan radiasi di tempat kerja, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kesehatan bagi para pekerja kesehatan.
Paparan radiasi yang berlebihan dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, termasuk peningkatan risiko kanker dan gangguan reproduksi. Terlebih lagi, masyarakat juga berisiko terkena dampak negatif radiasi jika tidak ada tindakan perlindungan yang memadai.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif menggarisbawahi peran spesifik dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). PPR bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan radiasi dengan melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap paparan radiasi di lingkungan kerja.