Lihat ke Halaman Asli

Tingkatkan Potensi Usaha Masyarakat, Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga Adakan Pelatihan UMKM

Diperbarui: 24 Agustus 2023   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi

Mahasiswa KKN 111 UIN Sunan Kalijaga mengadakan acara seminar pelatihan dan pembinaan UMKM yang bertemakan "Sinergitas Warga Bubakan dalam Pemberdayaan UMKM untuk Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat". Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin (21/08/23) yang berlokasi di halaman studio Radio Citra Buana FM Pacitan. Kegiatan diikuti oleh ibu-ibu PKK dari setiap RT di Dusun Bubakan.

Seminar pelatihan dan pembinaan UMKM ini dilaksanakan atas dasar banyaknya potensi masyarakat di Dusun Bubakan untuk mengembangkan usaha. Terutama potensi dari ibu rumah tangga yang ada di dusun tersebut sebagai pelaku usaha ataupun calon pelaku usaha. Masyarakat di Dusun Bubakan yang sebagian besar memiliki usaha skala mikro memerlukan wawasan yang lebih luas tentang strategi usaha yang efektif.

Penyuluhan tersebut dibuka oleh Ni'matussyifa Azzahra Putri sebagai pewara, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan acara secara simbolis oleh Ibu Siti Nasiroh selaku Ketua TP-PKK Desa Kembang. Dalam sambutannya, Siti Nasiroh menyampaikan bahwa sebagai perempuan, khususnya ibu rumah tangga juga dapat berdaya dan membantu perekonomian keluarga dari rumah. Sambutan yang kedua disampaikan oleh Ibu Hariyanti selaku ketua TP-PKK Dusun Bubakan. Beliau menyampaikan banyaknya potensi usaha yang dapat dikembangkan di Dusun Bubakan.

Acara Penyuluhan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber dengan dipandu oleh Febby Sabilla selaku moderator.

Narasumber pertama, Arofik, S.E. dari Dinas KUMKM Kabupaten Pacitan yang menyampaikan strategi yang tepat dalam memulai suatu usaha. Ia memaparkan bagaimana pentingnya passion yang harus dimiliki oleh calon wirausahawan sehingga dapat menjadi hobi yang mengasilkan. Dalam merencanakan usaha, calon wirausahawan juga harus memiliki strategi yang tepat. Di antara strategi tersebut adalah perencanaan segmentasi pasar, distribusi, dan juga promosi produk.

"Calon pelaku usaha harus dapat merencanakan segmentasi pasar dengan baik, juga harus mengurus izin legalitas yang sah untuk usaha yang dimiliki" ucapnya.

Pernyataan Arofik tersebut dilanjutkan dengan penjelasan mengenai legalitas usaha yang berupa Nomor Induk Berusaha atau disingkat dengan NIB. NIB ini harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, baik yang dalam taraf mikro maupun usaha dalam skala besar. Pembuatan NIB dapat dilaksanakan secara daring dengan fasilitas yang disediakan oleh Dinas KUMKM Kabupaten Pacitan.

Umi Rohmah Gala Subekti, S.K.M., narasumber kedua dari Pendamping Produk Halal Kabupaten Pacitan menyampaikan hal yang terkait dengan kepemilikan sertifikat halal untuk usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini beliau menyampaikan tentang pentingnya memastikan kehalalan suatu produk melalui proses verifikasi dan validasi terhadap pernyataan halal dari pelaku usaha.

"Halal tidak hanya tentang bahan yang digunakan sebagai bahan baku, tetapi juga tentang alat yang dipakai hingga lokasi pembuatan produk tersebut" ucapnya.

Kepemilikan sertifikat halal untuk produk usaha sangat bermanfaat karena dapat menjamin kualitas produk yang dimaksud, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang ditawarkan. Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk proses sertifikasi produk halal, diantaranya adalah NIB, e-KTP, foto produk berlabel, dan melampirkan alat bahan serta proses pembuatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline