Lihat ke Halaman Asli

Sistem Aturan Pernikahan Adat di Minangkabau

Diperbarui: 27 Februari 2021   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: www.matakota.id

Pernikahan sangat lazim dilakukan oleh dua insan atau sepasang anak manusia yang sudah cukup umur yang ingin membina sebuah rumah tangga. Namun, tak heran jika banyak yang melanggar ataupun menentang Agama dan Adat demi berlangsungnya sebuah Pernikahan. Di Minangkabau sendiri banyak aturan dan larangan tentang pernikahan yang akan menampilkan pro dan kontra.

1. Pernikahan Antar Saudara Sepupu

Pernikahan Antar saudara Sepupu sendiri tidak di larang oleh agama namun, sangat bertentangan dengan Adat yang ada di Minangkabau. Pernikahan seperti ini di ibaratkan menikahi anak saudara ibu/bapak (anak ante/etek), anak mamak, anak apak uo dan anak angku.

Dimana sepasang anak ini memiliki nenek dan kakek (atuk) yang sama. Pernikahan seperti ini juga di anggap aib oleh beberapa orang di Minangkabau karena seperti "Menikahi adek sendiri".

Banyak terjadi keraguan dan penolakan dalam pelaksanaan pernikahan ini, salah satunya di Ranah Minang. Nagari yang taat dan sangat terjaga peraturan Adat nya sampai saat sekarang ini.

Masyarakat Ranah Minang yang yang menganut azaz kekerabatan Matrilineal (garis kekerabatan Ibu) sehingga banyak yang menentang pernikahan seperti ini. Namun, di dalam agama tidak ada sedikit pun melarang pernikahan semacam ini. Untuk mengetahui lebih jelas dan spesifik yang akan di jelaskan di dalam dalil di bawah ini.

Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 23 yang artinya berbunyi :

Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Selanjutnya dalam Fiqh Islam, para pakar hukum Islam seperti Sayid Sabiq dan lain-lainnya mereka mengelompokkan perempuan yang haram dikawini ke dalam tiga kelompok. Pertama adalah kelompok yang haram karena nasab (keturunan), kedua adalah kelompok yang haram karena hubungan Mushaharah (perkawinan), dan yang ketiga adalah kelompok yang haram karena hubungan radha'ah (persusuan).

Beberapa dampak yang akan di alami sepasang suami istri yang akan akan tetap menjalankan pernikahan semacam ini :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline