Lihat ke Halaman Asli

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum dan Setelah Revisi

Diperbarui: 15 November 2023   17:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

msreinanotarisppat.blogspot.com

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

SEBELUM DAN SETELAH REVISI TANGGAL 17 DESEMBER 2013

FAKTOR PEMBEDA

UUJN LAMA

UUJN REVISI

PASAL 1 angka 1

PENGERTIAN NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

PASAL 1 angka 2

PEJABAT SEMENTARA NOTARIS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline