UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
SEBELUM DAN SETELAH REVISI TANGGAL 17 DESEMBER 2013
FAKTOR PEMBEDA
UUJN LAMA
UUJN REVISI
PASAL 1 angka 1
PENGERTIAN NOTARIS
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
PASAL 1 angka 2
PEJABAT SEMENTARA NOTARIS