Sebagai penulis saya disini mencoba memahami atas arah yang ingin dicapai dalam dunia Notaris yang saat ini sedang berjalan dengan penuh kontrofersi termasuk terhadap beberapa peraturan yang terjadi saat ini menjadi aneh ketika diterapkan secara nyata, karena bukan tanpa alasan bahwasanya peraturan tersebut secara hierarki tidak memenuhi unsur fundamental hukum yaitu nilai keadilan, nilai kemanfaatan dan kepastian hukum (Bagus Khusfi Satyo S.H., M.Kn), mari kita lihat isi peraturan yang menjadi pokok pembahasan kali ini saya menulis dan mencoba memahami fikiran kritis beliau yaitu Dosen saya Dr. Widhi handoko, SH, SpN dalam bukunya yang berjudul "Dominasi Negara Terhadap profesi Notaris" serta pendapat dari Ibu Dosen saya Dr. Dahniarti Hasana S.H.,M.Kn terkait dengan pendapatnya dari kutipan berbagai pendapat tentang profesi Notaris.
Peraturan OJK
Otoritik terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.04/2017, tentang Notaris yang melakukan kegiatan dipasar modal. Aturan tersebut saya pandang bias dan jauh dari rasa nilai keadilan, nilain kemanfaatan dan kepastian hukum. Sebelumnya mari kita baca dengan seksama pertimbangan hukum aturan tersebut:
1. Huruf: a. bahwa untuk meningkatkan indenpendensi, kompetensi dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan dipasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai notaris yang melakukan kegiatan dipasar modal.
2. Huruf: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
Kemudian dasar peraturan tersebut yaitu:
1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
Saya jelaskan bahwa arah politik dalam peraturan adalah tertera pada konsideran. Makajika kita menelaah dari pertimbangan hukum UU. OJK No. 8 tahun 1995, saya ambil khusus yang terkait dengan persoalan hukum yaitu huruf c berbunyi sebagai berikut:
bahwa agar pasar modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan.
Kemudian juga terkait UU. No 21 tahun 2011 salah satu pertimbangan terkait yaitu:
Huruf a. bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntebel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Coba mari kita pahami dari pertimbangan hukum UU. No. 8 Tahun 1995 yang menjadi dasar aturan OJK nomor 67 tersebut. saya garis bawahi supaya jelas:
1. Landasan hukum dan kepastian hukum
2. Bagi Pasar Modal dan Masyarakat
3. Disisi lain untuk kepentingan negara
Lalu UU No. 21 tahun 2011 saya garis bawahi pertimbangan hukum terkait:...melindungi konsumen dan masyarakat...kaitan dengan hal tersebut tentunya bicara perlindungan masyarakat berarti menjadi tugas dan kewajiban negara. Kemudian coba baca ketentuan pertimbangan dari 67/POJK.04/2017:...untuk meningkatkan independensi, kompetensi dan profesionalisme notaris yang melakukan kegiatan dipasar modal, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai notaris yang melakukankegiatan dipasar modal.
Pertanyaan saya: bagaimana mungkin suatu peran OJK menyempurnakan atas ketentuan perundang-undangan mengenai notaris. Semua aturan hukum harus mengikuti hierarki hukum dan berjenjang (baca: UU No. 10 tahun 2004 yang diperbarui berdasarkan UU No.12 tahun 2011. Baca juga Tap MPR No. 1 tahun 2001 dan No. 2 Tahun 2002).