Lihat ke Halaman Asli

Notaris Harus Berpikir Tentang Masa Depannya, Termasuk Masa Depan Organisasi

Diperbarui: 6 September 2023   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dreamstime.com

Seorang Notaris adalah figur dalam masyarakat yang sangat dihormati tetapi seorang notaris juga dianggap remeh oleh negara karena seringkali mereka tidak mendapatkan hak-haknya sesuai kinerja sebagai fundamental hukum dalam melayani masyarakat (bagus khusfi) , ini Tentunya dalam berdiskusi harus menghasilkan solusi terbaik, yaitu adanya keseimbangan hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas dan kewenangan notaris, sehingga notaris tidak dalam posisi subjek yang diatur pemerintah dan negara dengan otoriterisme sepihak.

Para notaris semestinya harus berfikir tentang masa depannya, termasuk masa depan organisasinya yang selama ini pun dari sisi organisasi tidak pernah mendapatkan dana-dana aspirasi atau reward prestasi selama bekerja untuk dan atas nama negara. Padahal atas kinerja notaris, negara diuntungkan dengan nilai triliunan rupiah dalam satu tahun pada bidang hukum yang ditugaskan dan diberikan kewenangannya kepada notaris.

Maka wajar saja jika sesunggguhnya organisasi notaris ini pun mempunyai hak untuk mendapatkan dana aspirasi atau reward yang jumlahnya ratusan milyar rupiah jika ukurannya adalah presentase sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai insentif pungut. Bunyinya sebagai berikut :

1. Instansi yang melaksanakan pungutan Pajak dan retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

2. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Pemerintah.

Artinya keberadaan UU. yang mengatur tentang insentif walaupun itu UU. tentang pajak daerah dan retribusi daerahsemestinya itu menjadi pijakan dan tolak ukur secara normatif maupun prespektif. Jadi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sudah sewajarnya jika notaris dan organisasinya mendapatkan hak-haknya jika negara atau pemerintah konsisten terhadap aturan yang dibuatnya.

Notaris sesungguhnya jika ingin menuntut hak-haknya yang selama ini tidak pernah diberikan oleh pemerintah atau negara, maka hal tersebut adalah wajar dan semestinya hal itu dilakukan. Tidak boleh notaris diam seribu bahasa ketika didapati dirinya menjadi objek yang diperbudak oleh negara.

Berikutnya jika kita melihat dan menganalisa dari Pasal 82 UUJN maka secara implisit disebutkan bahwa notaris adalah pejabat profesi. 

Bunyinya sebagai berikut:

1. Notaris terhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.

2. Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia.

3. Organisasi notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.

4. ....Dst

Dari ketentuan Pasal 82 ayat 1 sampai ayat 3 UUJN tersebut maka dapat dikatakan notaris adalah jabatan profesi.

Karena menjalani profesi hukum, siapa pun yang menjadi notaris harus memenihi nilai moral agar sikap dan perbuatan mereka selalu mengarah pada nilai luhur dan kemuliaan. Mereka harus memiliki kekuatan moral sehingga pemikiran dan perangi tidak mengabaikan etika dan peraturan.

_Tuan Muda Bagus Khusfi satyo_




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline