Lihat ke Halaman Asli

Ironi Jabatan Notaris dalam Negara Indonesia

Diperbarui: 6 September 2023   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fahum.umsu.ac.id

''Suatu akta autentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat" widhi handoko. istilah pejabat umum merupakan terjemah dari open amtbtenaren sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 1868 kitab undang-undang hukum Perdata (KUH Perdata). pasal itu berbunyi sebagai berikut :

Dalam pertimbangan hukum UUJN bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Rebublik Indonesia tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan Hukum bagi setia warga negra bahwa, untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang, bahwa Notaris sebagai pejabat Umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.

Pasal I UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) menyebutkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang lainnya. Tugas dan kewenangan Notaris erat hubungannya dengan perjanjian-perjanjian , perbuatan-perbuatan, juga ketetapan-ketetapan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara para piha, yaitu meberikanjaminan atau alat bukti terhadap perbuatan, perjanjian,dan ketetapan tersebut agar para pihak yang terlibat memiliki kepastian hukum. Jabatan notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud dan membantu melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.

Kewenangan Notaris diatur dalam pasal 15 Ayat 1 UUJN, bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapanyang diharuskan oleh peratururan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kewenangan lain yang dimaksud ada di pasal 15 ayat (2) UUJN. Bunyinya sebagai berikut: " selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

a) Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

b) Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

c) Membuat copy dari surat asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

d) Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

e) Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline