Baru saja terdengar iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Alasannya tentu untuk meningkatkan pelayanan. Namun bukan kenaikan iuran itu yang ingin dibahas di sini, melainkan isu-isu seputar penghasilan Pejabat BPJS.
Berapa penghasilan Pejabat BPJS (Direksi dan Dewan Pengawas) ?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 penghasilan Pejabat BPJS terdiri dari:
1. Gaji atau Upah;
2. Manfaat Tambahan Lainnya; dan
3. Insentif.
Mari kita lihat apa pengertian masing-masing komponen penghasilan Pejabat BPJS tersebut.
Komponen 1: Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Komponen 2: Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah. Manfaat Tambahan Lainnya meliputi tunjangan dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
Tunjangan terdiri atas:
1. tunjangan hari raya keagamaan;
2. santunan purna jabatan;
3. tunjangan cuti tahunan;
4. tunjangan asuransi sosial; dan
5. tunjangan perumahan.
Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas terdiri atas:
1. kendaraan dinas;
2. kesehatan;
3. pendampingan hukum;
4. olahraga;
5. pakaian dinas;
6. biaya representasi; dan
7. biaya pengembangan.
Komponen 3: Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
Dilihat dari komponen-komponennya, penghasilan Pejabat BPJS pastinya LUMAYAN BANYAK... Berapa persisnya? Besaran gaji Dirut BPJS menurut penelusuran internet secara cepat ada beberapa angka: Rp.120 juta, Rp.250 juta, Rp.350 juta per bulan. Itu belum termasuk dua komponen penghasilan lainnya. Pendeknya gaji Pejabat BPJS adalah BANYAK...
Siapa yang menetapkan besaran penghasilan Pejabat BPJS? Adalah Presiden yang menetapkan besaran penghasilan Pejabat BPJS, berdasarkan penilaian terhadap usulan besaran penghasilan yang disampaikan oleh Direksi. Ya, Direksi bisa usul kepada Presiden berapa besar gaji yang ingin diterimanya. Tentunya Presiden akan meminta bantuan stafnya untuk menilai apakah usulan itu wajar atau tidak. Sedangkan besarnya Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Pejabat BPJS diatur oleh Menteri Keuangan.
Ada tiga isu dalam benak saya terkait dengan penghasilan Pejabat BPJS.
Isu pertama adalah tidak adanya informasi yang segera bisa diperoleh mengenai besaran gaji Pejabat BPJS . Besaran gaji per bulan yang disebutkan tadi belum tentu benar, mungkin saja lebih rendah dari gaji saya atau Anda. Ini sesuatu yang ganjil di republik ini. Mengapa? Karena dalam pasal 45 UU BPJS dinyatakan bahwa dana operasional BPJS seperti untuk upah, fasilitas Direksi dan Dewan Pengawas serta pekerjanya DIAMBIL DARI IURAN PESERTA dan/atau dana hasil pengembangan. Ini berarti penghasilan mereka berasal langsung dari uang rakyat yang menjadi peserta BPJS. Pembayar gaji yaitu peserta BPJS perlu tahu berapa besar uang mereka yang digunakan untuk membayar Pejabat BPJS. Bisa diibaratkan secara sarkastik (maaf ya ...), bahwa peserta BPJS adalah orang banyak yang mengeluarkan uang terus menerus setiap bulan untuk membayar tukang tetapi tidak tahu berapa yang diambil tukang itu. Mestinya ada yang mewakili para peserta BPJS itu untuk menanyakan berapa iuran mereka (peserta BPJS) yang boleh diambil untuk membayar tukang (Pejabat BPJS) itu. Tetapi wakil rakyat itu siapa, merupakan pertanyaan yang tidak perlu dijawab (sinis ya? maaf...).