Lihat ke Halaman Asli

Hukama kama

Mahasiswa

Kedudukan Asuransi (Telaah atas Hukum Islam)

Diperbarui: 26 Mei 2023   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hukama Khowarizmi

Nim : 202111063

Kelas : HES 6B

REVIEW SKRIPSI

Judul : Kedudukan Asuransi (Telaah Atas Hukum Islam)

Penulis : ENDANG PUJIATI

Tahun Terbit : 2018

Halaman : 109 Halaman

A. PENDAHULUAN

Dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) disebut Bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian antara pihak penanggung yang mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak terduga.

Asuransi sebagai lembaga keuangan nonbank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata Pada era modern. Bersamaan dengan semakin berkembangnya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat, maka banyak pula tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline