Lihat ke Halaman Asli

Hukama kama

Mahasiswa

Berkembangkah Asuransi Syariah?

Diperbarui: 21 Maret 2023   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian, sejarah, dan Jenis-jenis asuransi syariah?

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah atau Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup konsep saling membantu, keadilan, dan ketidakpastian. Asuransi syariah melibatkan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar premi untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu. Perusahaan asuransi syariah kemudian menggunakan dana dari premi untuk membayar klaim jika terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan.

Sejarah Asuransi Syariah

Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Sudan pada tahun 1979 dengan didirikannya perusahaan asuransi Takaful. Selanjutnya, asuransi syariah mulai berkembang di negara-negara seperti Malaysia, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Pada tahun 2002, International Islamic Financial Market (IIFM) meluncurkan standar global pertama untuk produk-produk asuransi syariah.

Jenis-jenis Asuransi Syariah

Asuransi Takaful

Takaful berasal dari kata Arab "takafala", yang berarti saling menjamin atau saling membantu. Dalam asuransi Takaful, peserta membentuk suatu kelompok dan saling membantu satu sama lain dalam menanggung risiko. Jika terjadi kerugian pada salah satu peserta, peserta lain dalam kelompok akan membantu membayar klaim.

Asuransi Mudharabah

Asuransi Mudharabah adalah bentuk asuransi syariah di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (manajer investasi) dan pemegang polis bertindak sebagai rabbul mal (investor). Perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang diterima dari pemegang polis dan berbagi keuntungan dengan mereka.

Asuransi Wakalah

Dalam asuransi Wakalah, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil pemegang polis dan menerima biaya wakalah (honor) sebagai kompensasi atas pengelolaan dana yang diterima dari pemegang polis. Perusahaan asuransi juga menginvestasikan dana tersebut dan membayar klaim jika terjadi kerugian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline