Lihat ke Halaman Asli

Hukama kama

Mahasiswa

Review Artikel mengenai Hak Cuti Haid Tenaga Kerja

Diperbarui: 4 Desember 2022   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Review Artikel

Identitas Artikel

Nama penulis: Devi Andrianti dan Muhammad Julianto

Judul artikel: Hak Cuti  Haid Tenaga Kerja Perspektif Maślaĥah Al Mursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo

Jumlah halaman: 13 halaman

Alamat website artikel: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/azzahra/article/view/16896.

Pendahuluan


Pekerja atau tenaga kerja perempuan merupakan seorang perempuan yang mampu menjalankan kegiatan atau pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja dalam rangka menghasilkan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun kebutuhan masyarakat.

Potensi dan kemampuan pekerja perempuan dalam melakukan berbagai pekerjaan sama halnya dengan pekerja laki-laki, karena mereka juga dibekali dengan Pendidikan dan pelatihan yang sama yang akan memberikan kapasitas dan kemampuan untuk bersaing dengan pekerja laki-laki. Pekerja perempuan khususnya di Indonesia memang lebih banyak daripada pekerja laki-laki dan dari segi kelebihan perempuan di dunia kerja sangat menguntungkan bagi perusahaan.

Namun, dari semua kelebihan yang melekat pada diri pekerja pempuan terdapat kelemahan atau kondisi yang tidak bisa dihindari yaitu masa haid atau mentruasi. Kondisi perempuan haid atau mentruasi pada umumnya akan mengalami 10% penuruann kapasitas kemampuan dalam berkerja, perempan haid atau mentruasi pada hari pertama dan kedua seringkali mengalami sakit, nyeri, dan tidak nyaman dalam tubuhnya sehingga kondisi tersebut membutuhkan waktu istirahat yang didunia kerja disebut hak cuti haid.

Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama”. Regulasi tersebut memberikan jaminan kepada perempuan akan hak-hak karyawan perempuan untuk meneriama hak cuti haid pada hari pertama dan kedua, sebagai bentuk upaya perusahaan untuk menjamin dan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline