Lihat ke Halaman Asli

Fajrin Hardinandar

Murid dari alam

Diduga 26 Anggota DPRD Kabupaten Bima Embat Proyek Salah Satu SKPD Senilai Rp5 Miliyar

Diperbarui: 1 Mei 2018   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kali ini Kabupaten Bima digemparkan dengan isu dugaan 26 anggota DPRD Kabupaten Bima yang mendapat jatah proyek di salah satu OPD senilai 5 Rp miliyar. Kabar itu awalnya diangkat oleh beberapa kawan-kawan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Bima, hingga menyebar dikalangan masyarakat.

Senin pagi (23/4), setelah mengkaji dan mengumpulkan beberapa temuan fakta, mahasiswa yang tergabung dalam LMND Kota bima bergegas bertabayun guna mendapatkan klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Bima terkait isu yang meresahkan tersebut. 

Kehadiran mereka disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nurkah. S.SOS, Ketua Komisi IV M. Aminurllah. SE bersama dengan anggota komisis DPRD Kabupaten Bima lainnya. Dalam audiensi, perwakilan mahasiswa bernama Anas mensinyalir bahwa 26 anggota DPRD Kabupaten Bima telah menciderai marwah dari badan legislatif.

Pasalnya, wakil rakyat telah mendapat mandat dari rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat, namun dengan adanya isu demikian justru membuat skeptis masyarakat, khususnya mahasiswa. 

Kehadiran Anas dan kawan-kawan LMND di gedung DPRD pagi menjelang siang itu, bukan atas dasar kucurigaan tanpa sebab. Namun pihak mahasiswa mengaku memiliki bukti rekaman video pengakuan salah satu kepala SKPD di Kabupaten Bima yang membeberkan nama 26 anggota dewan yang meminta jatah proyek 2018 dengan nilai yang bervariasi.

"Bukti ini merupakan salah satu fakta yang kami dapat bahwa 26 anggota dewan telah berupaya merampok proyek, ini tentu sangat memalukan", jelas Anas. 

Namun hal itu ditepis oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurllah. SE. Terkait isu ini, Aminurllah menduga ada motif tertentu yang dilakukan pejabat di Organisasi Pejabat Daerah (OPD) yang mengumbar isu bahwa ada 26 anggota DPRD yang meminta proyek 2018 senilai Rp 5 miliyar. 

"Hal itu tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan salah seorang kepala OPD tersebut mengada-ada", ujar Aminurllah dalam keterangan kepada wartawan usai melakukan audiensi bersama mahasiswa. 

"Karena program 2018 saat ini belum berjalan. Kewenangan mengelola APBD ada pada kepala daerah, dan saat ini semua dinas baru memasuki tahap perencanaan, artinya belum ada proyek 2018 yang dilaksanakan", sambung Aminurllah.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nurkah menjelaskan bahwa, dalam menentukan keterlibatan pihak ketiga untuk menjalankan program tahun 2018 ada mekanisme yang perlu dilalui. Namun mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan ketika program yang harus disepakati dalam RAPBD 2018 belum dijalankan. Bahkan Nurkah berselisih, jika memang apa yang dipersoalkan itu betul, silahkan giring ke meja hijau. 

"Silahkan persoalkan ke meja hukum jika ada persoalan seperti itu", imbuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline