Lihat ke Halaman Asli

Politik Uang Kita

Diperbarui: 12 September 2017   16:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik Berasal dari bahasa Yunani Yaitu Polis dan Teta Polis Berarti Kota/ Negara, Sedangkan Teta artinta Urusan. Sehingga dapat diartikan hakikat dari Politik adalah Sebuah usaha yang dilakukan untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita - cita negara. Kalau kita melihat pengertian politik menurut pandangan Aristoteles yaitu: Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Nah, didalam meraih kepentingan yang diinginkan oleh para pelaku pemilu pastilah dengan berbagai macam cara yang dilakukan, salah satu cara yang masih saat ini pakai dalam politik adalah dengan menggunakan uang yang biasa kita sebut dengan politik uang. Pada Pilkada tahun 2017 sendiri politik uang ini masih banyak ditemukan oleh Bawaslu (badan pengawas pemilu) sekitar 600 kasus dari berbagai daerah di Jakarta. Dalam praktiknya uang tersebut tidak langsung di berikan dalam bentuk tunai. 

Akan tetapi dalam bentuk barang, contohnya gula,sembako dll. yang di berikan oleh timses atau sejumlah orang yang terkait didalam perpolitikan pemilu. Kasus semacam ini tidak hanya terjadi pada tahun 2017 saja, bahkan lebih banyak juga terjadi ditahun 2015. padalah didalam UU Pilkada larangan politik uang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 pasal 187 huruf (a) hingga (d) dimana sanksi bagi pemberi maupun penerima politik uang bisa dipenjara minimal 36 bulan atau maksimal 72 bulan selain itu denda minimal Rp. 200 jt sampai Rp. I Miliar.

Seyogyanya praktik money politik itu dapat diberantas, karena kasus semacam itu menurut hemat saya akan membawa ketidak nyamanan dan kekurang percayaan rakyat dalam proses menjadi pemimpin dimasa jabatannya. ada berbagai hal yang dapat di lakukan oleh pihak-pihak terkait diantaranya Bawaslu benar-benar dipercaya dalam penegakan hukum semisal mendiskualifikasi para pelaku money politik. 

Kemudian semisal biaya operasional parpol itu dibiayai oleh negara , dan setiap pemilih yang terdaftar itu mendapatkan uang pemilu dari negara, hal ini diharapkan agar mengurangi Golput dan akan menambah rasa partisipasi warga negara dalam pesta demokrasi. selain itu sikap transparansi juga harus dimiliki oleh para pelaku politik jika mereka benar - benar ingin perpolitikan di Indonesia ini lebih baik dan lebih maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline