Lihat ke Halaman Asli

Hufaidatul Azfa Nurusyifa

mahasiswa KKN Tematik UPI 2021

Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 30 Juli 2021   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, banyak penyesuaian yang perlu dilakukan tak terkecuali pada bidang Pendidikan. Pada masa pandemi penyesuaian sistem Pendidikan sangat diperlukan. Semua sekolah harus melaksanakan pembelajaran secara daring salah satunya masa pengenalan sekolah. Masa pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan pengenalan sekolah mulai dari profil sekolah, fasilitas sekolah, tenaga pengajar, dll. Biasanya kegiatan ini dilaksanakan secara luring di lingkungan sekolah masing-masing, tetapi karena pandemi covid-19 ini maka kegiatan dilakukan secara daring.

Merujuk pada buku panduan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan kota bandung tahun 2021, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dapat dilakukan secara daring dengan beberapa cara seperti, mengenalkan lingkungan sekolah berbentuk video melalui laman sekolah, channel youtube, ataupun media sosial lainnya. Selain itu pemanfaatan video conference juga bisa digunakan.

Salah satu sekolah yang menggunakan sistem daring dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah SDN 100 Cipedes. Sekolah ini melaksanakan kegiatan PLS secara daring dengan memanfaatkan laman youtube sekolah, video conference seperti Google Meet dan Streamyard, serta group percakapan. Kegiatan PLS ini juga dibantu oleh mahasiswa KKN Tematik UPI dari persiapan pelaksanaan hingga akhir kegiatan. Mahasiswa membantu sekolah dalam mempersiapkan materi PLS. materi yang disiapkan meliputi materi pengenalan profil sekolah, materi edukasi covid-19 di bidang pendidikan, materi pendampingan orang tua (parenting), materi AKB dan PTMT dalam panduan PLS, dll.

Kebijakan sistem Pendidikan dimasa pandemi juga sangat diperlukan. Merujuk pada kebijakan pembelajaran dimasa pandemi covid-19 dinas Pendidikan kota Bandung, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) wajib dilakukan melalui daring bagi Kabupaten / Kota sasaran PPKM Darurat Kabupaten/Kota di luar sasaran PPKM Darurat yang berada di zona merah. Selama masa pandemic sekolah melaksanakan pembelajaran secara daring karena akan lebih aman dalam pelaksanaannya. Tetapi walaupun semua dilaksanakan secara daring, para siswa tetap memberikan antusias dan semangat yang sangat besar terhadap semua kegiatan sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline