Apa Kabar Wakaf Saat Ini? Wakaf merupakan suatu lembaga sosial Islam yang harus dipahami dengan menahan suatu benda untuk diambil manfaatnya guna kepentingan umum. Adapun unsur wakaf, diantaranya ialah waqif (orang yang berwakaf), harta yang diwakafkan, tujuan wakaf itu sendiri, serta akad.
Dalam pasal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat dua unsur yang ditambah yaitu pengelola wakaf dan jangka waktu wakaf. Ibnu Taimiah mengemukakan dua hal terkait dengan pembolehan perubahan benda wakaf, diantaranya karena kebutuhan dan karta maslahah yang kuat untuk umat.
Lembaga wakaf menjadi salah pilar ekonomi Islam dan sangat terkait denga masalah ekonomi masyarakat. Banyak negara yang mampu menyelesaikan masalah sosial ekonomi dengan pengelolaan wakaf yang sudah berkembang , namun sangat disayangkan pemahaman umat Islam di Indonesia terhadap wakaf selama ini sangat terbatas pada wakaf dalam bentuk benda jasa, khususnya benda tidak bergerak seperti wakaf tanah. Dapat dilihat, sebelum tanggal 27 Oktober 2004, benda wakaf yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik. Wakaf bergerak baru di bicarakan di Indoneisa pada akhir tahun 2001.
Pengelolaan wakaf telah dilakukan dengan baik oleh para ormas Islam, baik nazhir masjid, lembaga pendidikan, serta pemerintah sendiri. Namun, terdapat beberapa pergeseran pemahaman yang mendefinisikan wakaf kearah yang lebih fleksibel dan menguntungkan bagi wakif, dalam artian parawakif dan pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari hasil wakaf tersebut, sehingga dapat melahirkan kemafsadatan secara umum dan jauh dari maslahat umum.
Di Indonesia harta benda wakaf cukup banyak, dimana meliputi sarana keagamaan, sosial, maupun lainnya. Namun asset wakaf tersebut belum dan banyak yang tidak bersertifikasi legal formal.
Disisi lain penyebab dari seluruh problematika yang sudah dipaparkan di atas, diantaranya ialah -Kuatnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap pemahaman fiqih klasik dalam persoalan tentang wakaf. -Kurangnya sosialisasi di masyarakat Indonesia tentang undang-undang perwakafan yang terbaru sehingga tidak memiliki pemahaman paradigma perwakafan yang terbaru dan melahirkan kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia atas pentingnya pemberdayaan wakaf untuk kesejahteraan umum yang mestinya menjadi problem yang harus dipecahkan bersama.
Para pengelola wakaf di Indonesia belum mempunyai persepsi yang sama dengan para pihak terkait untuk berupaya di dalam perkembangan dan pemberdayaan wakaf. -Keberadaan Nazhir Indonesia yang belum professional sehingga wakaf belum bisa dikelola secara optimal. Praktik wakaf dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya atau beralih ke pihak ketiga dengan cara melawan hukum.
Keadaan demikian tidak hanya karena kelalaian serta ketidak mampuan nadzhir dalam mengelola, akan tetapi juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli akan status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kemaslahatan umat. Dari kasus yang ada, maka perlu adanya penekanan dan keamanan dalam pengelolaan wakaf sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H