Lihat ke Halaman Asli

Hudaibiy

Mahasiswa

Sentra Ekonomi Umat sebagai Optimalisasi Pengelolaan Filantropi Islam (ZISWAF) Berbasis Masjid untuk Menuju Indonesia Madani

Diperbarui: 29 Juli 2021   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara yang jumlah penduduknya terbanyak setelah Amerika Serikat yang menempati urutan keempat di dunia. Seperti yang telah diprediksi bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2020-2035 sebagai dampak terjadinya proses transisi demografi yang berkembang akan keberhasilan program KB yang mampu menurunkan tingkat fertilitas dan meningkatnya kualitas kesehatan serta suksesnya program pembangunan lainnya. 

Perkembangan tenaga kerja produktif adalah peluang emas Indonesia untuk menggenjot roda ekonomi. Idealnya, pertumbuhan ekonomi terpacu, sektor riil terdongkrak, dan daya saing meningkat. Secara normatif, bonus demografi seyogyanya membawa sebuah negara menuju arah lebih baik, khususnya membawa kesejahteraan untuk segenap tumpah darahnya.

Dengan adanya bonus demografi yang dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi menyebabkan tingginya keuntungan ekonomis. Kondisi tersebut juga dikenal sebagai Jendela Kesempatan (Windows of Opportunity). Tujuan akselerasi tersebut tidak lain adalah upaya peningkatan pendapatan per kapital sehingga tercapainya kesejahteraan. Dengan begitu, setiap negara melakukan akselerasi ekonomi dengan mengoptimalkan seluruh bidang karena berlimpahnya faktor produksi tenaga kerja. Maka solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adalah dengan meningkatkan produksi.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bonus demografi cukup memberikan banyak sumbangan kesempatan apabila generasi muda sebagai bagian dari usia produktif sehingga negara mampu meningkatkan tingkat produktifitas semaksimal mungkin, salah satunya adalah dengan mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat peradaban dan titik pusat segala aktivitas yang berlaku dalam masyarakat. 

Masjid merupakan institusi yang di dalamnya terdapat sekelompok orang yang memakmurkannya, maka dari masjid inilah umat islam dari berbagai kalangan dan usia berkumpul tanpa dibatasi oleh faktor apapun, dengan begitu umat manusia akan mudah bersosialisasi. Secara otomatis sosialisasi disini akan berhubungan dengan keuangan. 

Dimana keuangan yang berada dalam masjid disamping berfungsi sebagai sumber dana pemeliharaan gedung serta penunjang sarana maupun prasarana. Keuangan tersebut juga difungsikan sebagai sarana pengembangan dakwah yaitu penyebaran syi'ar Islam.

ZISWAF merupakan wahana utama solidaritas ekonomi dalam Islam sekaligus menjadi salah satu dari lima rukunnya (Zakat). Dalam hal ini, ZISWAF dapat berfungsi sebagai tiang penyangga untuk kemiskinan dalam sistem ekonomi islam. Pada umumnya ta'mir masjid menyalurkan dana umat pada tiga aspek dalam pemberdayaan masyarakat yakni: religi, sosial dan ekonomi. 

Pemberdayaan dalam segi ekonomi dapat diasosiasikan untuk membantu jama'ah menjadi penduduk yang berkecukupan. Ta'mir masjid juga sangat diharapkan memiliki program yang mampu memberdayakan ekonomi ummat yang bersinergi dengan kebijakan dan langkah pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. 

Untuk pengelolaan dana ZIZWAF khususnya memang lebih tepat jika disentralkan pada masjid, karena dana yang dikumpulkan berupa ZISWAF, dimana manfaatnya akan kembali kepada mereka sendiri. lain halnya dengan pajak, dimana dana tersebut terkumpul dalam satu wadah serta terpusat pada satu tempat.

Untuk penghimpunan dana dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti mengoptimalkan kotak-kotak di lingkungan masjid seperti kontak infaq keliling saat sholat jum'at atau saat pengajian rutin berlangsung, kotak parkir kendaraan jama'ah baik roda dua maupun roda empat, kotak kebersihan toilet dan mengoptimalkan pengambilan harta zakat maal atau wakaf dengan metode menjemput "bola" atau mendatangi rumah ke rumah jama'ah yang menyatakan bahwa dirinya mampu dan sanggup menjadi muzakki atau waqif tetap.

Disisilain pengelolaan ZISWAF dapat dilakukan dengan cara yang lebih produktif lagi, yaitu dengan membentuk unit-unit usaha disekitar kawasan masjid yang kondusif dengan jadwal sholat fardhu, atau dengan cara berkongsi dengan jama'ah yang sukses dalam usahanya dan berinvestasi melalui Lembaga Keuangan Islam secara deposito atau dengan methode lain yang terhindar dari MAGRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline