Lihat ke Halaman Asli

Pro dan Kontra Permendikbud Ristek

Diperbarui: 18 Januari 2022   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa pekan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kabar tersebut tersiar dari pesan pendek korban yang mengunggahnya ke beberapa media elektronik. Isi dari pesan tersebut berupa pengakuan korban mengenai perlakuan pelecehan terhadapnya yang dilakukan oleh oknuk pengajar yang sekaligus merupakan pembimbing penelitiannya. Dari pengakuan korban, pelaku sempat memberikan beberapa pertanyaan mengenai alasan korban yang belum selesai mengerjakan penelitiannya. Dan seketika pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban hingga akhirnya korban merasa sangat kaget dan merasa ketakutan. Akibat bingung harus mengadukan perbuatan pelaku, akhirnya korban memuat pengakuan melalui salah satu media online. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. Dimana korban dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang pantas atas perbuatannya tersebut. Walaupun demikian, terdapat pro kontra di kalangan masyarakat terutama kaum akademisi dan kelompok agamawan atas terbitnya permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Prokontra datang dari berbagai kalangan akademisi yang menganggap bahwa Pasal 5 dan Pasan 6 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dianggap sebagai kelonnggaran seseorang dalam melakukan pergaulan bebas. Apa sebenarnya isi dari Permendikbud yang menjadi pro kontra ditengah masyarakat seperti sekarang ini? Berikut merupakan isi dari Permendikbud tersebut.

Isi lengkap Pasal 5:

(1). Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2). Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline