Lihat ke Halaman Asli

Maudy Ayunda Menikah dengan Pria Keturunan Korea

Diperbarui: 13 Maret 2023   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: instagram.com/maudyayunda

Maudy Ayunda mengkonfirmasi telah menikah dengan kekasihnya, Jesse Choi, pada Minggu, 22 Mei 2022. Senin, 23 Mei 2022, Maudy Ayunda mengunggah momen-momen akad pernikahannya melalui Instagram pribadinya. Kepala KUA Kecamatan Cilandak membenarkan Maudy Ayunda telah menikah dengan Jesse Choi. "Pernikahan Maudy Ayunda memang benar telah terjadi  pada hari Minggu, 22 Mei 2022 di kediaman Maudy sendiri di Kecamatan Cilandak, terlaksana pada pukul 9," katanya. 

Jesse Jisoek Choi atau biasa dipanggil Jesse Choi, lahir di Korea Selatan kemudian ia pindah dan tumbuh besar di Amerika Serikat. Saat ini Jesse Choi berkebangsaan Amerika Serikat. Setelah menikah dengan Maudy Ayunda, dengan mengambil keputusan besar, Jesse Choi memutuskan pindah ke Indonesia karena beberapa alasan. Salah satunya ia ingin tinggal bersama dengan istrinya itu. 

Jesse Choi pertama kali bertemu Maudy Ayunda ketika ia melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar Master of Business Administration di  Standford University, dimana itu adalah tempat Maudy Ayunda juga menempuh pendidikan saat itu. Jesse mengaku jatuh cinta pada Maudy Ayunda sejak pandangan pertama. Ia pun tak ragu menyatakan cintanya tak lama setelah bertemu dan mengenal Maudy. 

Sempat diterpa isu bahwa menikah beda agama, Maudy Ayunda mengonfirmasi bahwa suaminya, Jesse Choi, telah menjadi mualaf dua bulan sebelum mereka berdua menikah. "Berdasarkan sertifikat Islam yang kami terima, proses mualaf dilakukan di Masjid Istiqlal pada 25 Maret 2022" Kata Bunyamin selaku ketua KUA Cilandak.

Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi termasuk dalam ranah Perdata Internasional. Kenapa termasuk dalam Perdata Internasional yaitu karena perbedaan kewarganegaraan dalam pernikahan Maudy Ayunda (Warga Negara Indonesia) dengan Jesse Choi (Warga Negara Amerika) . 

Seperti yang tercantum pada pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran  ialah perkawinan antara dua orang  di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Melalui sumber penjelasan dari Hukumonline, prosedur perkawinan campuran teridiri dari beberapa tahap:

1. Pemberitahuan, kedua belah pihak yang ingin melaksanakan perkawinan wajib memberitahukan tentang pernikahannya (terltulis/lisan) kepada pejabat pencatat perkawinan setempat, paling lambat ialah 10 hari sebelum acara pernikahan.

2. Penelitian, pihak pejabat pencatat perkawinan tersebut harus meneliti apakah pasangan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ada dalam peraturan.

3. Pengumuman, ketika syarat dan tata cara sudah benar terpenuhi maka pejabat pencatat perkawinan akan mengumumkan mengenai perihal perkawinan tersebut agar jika ada para pihak yang keberatan atau apabila ada yang merasa pernikahan tersebut melanggar agama atau perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline