Lihat ke Halaman Asli

Deddy Huang

TERVERIFIKASI

Digital Marketing Enthusiast | Blogger | Food and Product Photographer

Butuh Uang Segar Cepat? Ikutin 5 Cara Ini agar Dapat Pinjaman Online

Diperbarui: 25 Agustus 2021   21:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman online aman (sumber : kompas.com)

Keresahan dan keluhan-keluhan terhadap pinjaman online belakangan sangat ramai di sosial media misalnya di twitter, instagram, dan facebook. Banyak warganet yang melaporkan adanya penelpon dari berbagai perusahaan fintech kepada daftar nomor kontak.

Saya pernah tuh ngalami pas lagi motret di depan klien. Tiba-tiba klien saya in mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Tak berapa lama, dia langsung maki-maki si penelepon karena klien saya memang tidak ada sangkut paut dengan nama orang yang disebut oleh debt collector pinjaman online.

Akan tetapi, keresahan masyarakat ini tetap belum membuat sebagian masyarakat jera mengajukan pinjaman online. Alasannya rata-rata masyarakat meminjam kredit secara online dikarenakan kebutuhan mendesak, tanpa memikirkan bunga yang harus dibayarkan sementara kesanggupan finansial kurang memadai.

Peminjam online umumnya berasal dari latar belakang atau kriteria yang berbeda-beda. Masyarakat yang menunggak dalam membayar pinjaman adalah yang tidak memiliki penghasilan tetap. Awalnya risiko pinjaman disebabkan oleh ketidakmampuan debitur dalam mengembalikan kredit dan berlanjut dengan permasalahan atau kasus lain.

Maka pilihan meminjam ke pinjaman online (pinjol) juga tidak salah. Karena dalam posisi terdesak, kita harus mencari pertolongan yang cepat. Sebelumnya, kamu bisa simak 5 cara untuk mendapatkan pinjaman mudah dari pinjaman online.

1. Pastikan penyedia pinjaman mengantongi izin OJK dan Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan menyoroti mengenai maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang bisa menimbulkan risiko seperti bocornya data sehingga data kita dapat disebar tanpa persetujuan.

Fintech ilegal ini seperti kasus kucing-kucingan, ditutup satu besok timbul yang baru. Apalagi literasi orang kita masih rendah untuk membedakan mana fintech yang telah resmi diawasi oleh OJK dan mana tidak.

Maka pilih fintech pinjaman online mana yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK akan mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku, mulai dari cara penagihan, ketentuan besar bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 30%, dan lainnya.

2. Pinjam Uang Hanya Sesuai Kebutuhan

Lantaran kemudahan yang ditawarkan saat pengajuan pinjaman, uang pinjaman seringkali disalahgunakan. Tak sedikit yang pinjam dana untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, atau lebih parahnya lagi untuk membayar tunggakan utang sebelumnya.

Dampaknya tentu bisa menjadikan pinjaman online menjadi bumerang. Bukannya memudahkan, yang ada kamu malah terjerat utang. Amannya, jangan sampai jumlah pinjaman melebihi 30% total penghasilan bulanan. Dalam rasio tersebut, kondisi keuanganmu masih dianggap sehat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline