Lihat ke Halaman Asli

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia

Diperbarui: 21 Juni 2024   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa rukun atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu pewarisan dapat dilaksanakan. Rukun-rukun tersebut meliputi:

Pewaris (muwaris) - Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

Ahli Waris (warith) - Orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan pewaris.

Harta Warisan (mauruts) - Harta benda dan hak-hak yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan dibagikan kepada ahli waris.

Ijab dan Qabul - Pernyataan penyerahan harta warisan oleh pewaris dan penerimaan oleh ahli waris.

Sebab-sebab Kewarisan - Hubungan yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan, seperti hubungan kekerabatan, perkawinan, dan wala' (perjanjian pembebasan budak).

Terpenuhinya seluruh rukun-rukun tersebut menjadi syarat sahnya pembagian harta warisan dan memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris dapat terpenuhi.

Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa jenis pewarisan yang dikenal, antara lain:

Pewarisan Menurut Garis Keturunan - Harta warisan akan diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, cucu, orang tua, saudara, dan kerabat lain sesuai dengan derajat kekerabatan.

Pewarisan Menurut Hubungan Perkawinan - Pasangan suami-istri saling mewarisi harta satu sama lain apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Pewarisan Campuran - Harta warisan dapat diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah sekaligus hubungan perkawinan dengan pewaris, seperti anak, menantu, atau orang yang dianggap sebagai keluarga dekat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline