Lihat ke Halaman Asli

Kabid Humas Polda Aceh vs Muhammad Zulkiram

Diperbarui: 20 Agustus 2017   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kemarin dan hari ini (Senin-Selasa, 7-8/8/17), media online mewartakan seorang muda asal Aceh bernama MZ (Muhammad Zulkiram) berhenti dinas dari kepolisian (POLRI). Berita-berita itu antara lain:

Keluar Polri karena Masuknya Nyogok, Ini Cerita Hijrah Zulkiram, diberitakan 07-08-17;

Berawal dari rekan MZ sering mengingatkan untuk beribadah. Tahun 2013, MZ beritikaf tiga hari di masjid Banda Aceh. Selanjutnya, MZ terjaga mengenai pentingnya ibadah. Lalu, MZ banyak belajar agama. Dua minggu di Thailand MZ belajar agama dan berdakwah. Sekembali dari Thailand, MZ menyadari bahwa menyuap itu haram, membuat MZ gelisah, berpikir, berpikir, dan berpikir. Tahun 2014 MZ memutuskan resign.

MZ bisa masuk polisi tahun 2007, karena ibunya (ketika itu sudah single parent) menyogok puluhan juta rupiah. Saat itu, MZ belum mengetahui agama. Juga tidak ingin jadi polisi. MZ tidak hendak melanjut ke bangku kuliah, dia ingin langsung bekerja. Karena ibunya ingin MZ masuk polisi, dan siap menyogok, MZ berkenan menjadi plisi.

Setelah berhenti dari polisi bulan Desember 2014, MZ berwirausaha di Banda Aceh. Ibunya tidak setuju MZ berhenti dari polisi. Banyak rekan-rekannya mem-bullyMZ atas tindakannya hingga berhenti dari polisi. Namun pada akhirnya, ibunya dan rekan-rekannya menerima keputusan MZ yang berhenti karena tidak masuk dinas.  

Foto: Ini Zulkiram, Polisi yang Resign karena Tak Berkah Nyogok

Ini Kata Polda Aceh Terkait Terkait Pengakuan Zulkiram,diberitakan 08-08-17

MZ mengaku resigndari kepolisian setelah berdinas tujuh tahun. MZ mengaku lulus jai polisi karena nyogok. MZ menilai bahwa pekerjaannya tidak berkah.

Kata Kabid Humas Polda Aceh, MZ dipecat karena malas berdinas, bukan permohonan resign. Setelah bolos lebih dari 30 hari, MZ disidang etik, diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat. Kepada MZ dipertanyakan, apakah gaji dari tahun 2007 sampai dengan 2014 dikatagorikan berkah atau tidak.

MZ menuturkan, setelah tahu bahwa nyogok itu haram, maka niatnya dibulatkan untuk resign, dia malas-malasan pergi dinas, agar dinyatakan sebagai melanggar disiplin. Bila sudah berulang kali melanggar disiplin, akhirnya akan dipecat.

Dari paparan di atas, terlihat ada pemaknaan yang berbeda (bertentangan?).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline