Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Kemudian Mengusulkan Pelarangan Hizbut Indonesia Berkegiatan di Indonesia

Diperbarui: 5 Mei 2017   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Entah sudah menjadi trending topic atau belum, yang pasti, menurut perhatian sekilas selama dua hari terakhir, HTI sering dibicarakan (baca: dituliskan) di dunia maya. Istilah tersebut merupakan kosa kata baru dalam khazanah kata yang kumiliki. Sungguh sangat tergoda untuk mengetahui artinya. Pikiran awal, kuduga, itu adalah Hizbut Tahir  rasa Indonesia.

Lalu kugugel, dan kuperoleh https://en.wikipedia.org/wiki/Hizb_ut-Tahrir kemudian isinya kusalin, dan kualihbahasakan dengan menggunakan Google Terjemahan, kuikhtisarkan berikut:

Hizbut Tahrir (Bahasa Arab: حزب التحرير ) adalah sebuah organisasi politik pan-Islam internasional; tujuannya adalah membentuk kembali "the Khilafah Islam" atau negara Islam yaitu komunitas Muslim dalam satu kesatuan; memberlakukan Syariah Islam; membawa "dakwah Islam" ke seluruh dunia; didirikan pada tahun 1953; merupakan organisasi Muslim Sunni di Yerusalem; didirikan oleh Taqiuddin al-Nabhani.

Sejak saat itu menyebar ke lebih dari 50 negara; sangat aktif di negara-negara Barat, dan di beberapa negara Arab dan Asia Tengah, meski dilarang oleh beberapa pemerintah. Anggota biasanya bertemu di kalangan studi swasta kecil, dan di negara-negara Eropa, media pertemuan berupa menyelenggarakan demonstrasi dan konferensi.

Platform ideologis partai telah dituliskan al-Nabhani, tidak berubah, karena setiap perubahan dapat merusak kesatuan partai; dipimpin seorang kepala khalifah yang dipilih oleh umat Islam; laki-laki Muslim mengikuti pelatihan militer; bahasa negara ialah bahasa Arab; ketaatan istri kepada suami; Anti-Zionisme dan keyakinan bahwa Negara Israel adalah entitas ilegal untuk dihancurkan tanpa kompromi.

Pada pertengahan tahun 2015 dilarang di Jerman, Rusia, China, Mesir, Turki, dan semua negara Arab kecuali 3 negara.  Organisasi tersebut tidak pernah terlibat secara terang-terangan dalam terorisme.

Pada bulan Maret 2017, juru bicara Hizbut Tahrir menjawab pertanyaan bahwa Pasal 7c dari konstitusi Hizbut Tahrir (HT), "Orang-orang murtad memang harus dihukum mati, kami tidak menghindar dari hal itu."

Ada yang berpendapat bahwa partai tersebut terlibat dalam "politik kebencian"; dan intoleransi merupakan "pendahulu alami" pembenaran ideologis kekerasan,

Kupikir, tidak berlebihan jika memandang bahwa HTI adalah HT Bagian Indonesia, walaupun HT tidak mengenal bagian-bagian. Sejauh penangkapanku, HT dipandang sebagai satu negara, walaupun warganya berkewarganegaraan negara di mana mereka bermukim. Jadi, kewarganegaraan seorang umat HT, memiliki dua kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara HT dan sebagai warga negara di negara mana dia bermukim.

Menurut pendapatku, dengan mencermati bahwa HTI sebagai bagian dari HT yang mencita-citakan mendirikan suatu negara Islam yang berdasarkan Syariah Islam, sudah cukup alasan badi Pemerintah melarang pertumbuhan HTI di Indonesia. Sebab, landasan NKRI adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika.Kecintaan dan penghargaan negara kepada demokrasi tidak dapat mengalahkan kecintaan dan penghargaan kepada dasar negara, Pancasila. Jadi, berhubung HTI nyata-nyata merupakan bagian dari HT yang bercita-cita mendirikan negara berlandaskan Syariah Islam, Pemerintah dari Negara Pancasila mempunyai kewenangan melarang atau menghilangkan cikal-bakal negara yang tidak berdasarkan Pancasila dari wilayah NKRI.

Salam bhinneka tunggal ika.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline