Lihat ke Halaman Asli

Haris FA

mahasiswa

Etika Luhur Saat Bekerja Lebih dari Satu Pemberi Kerja dalam Aspek Perpajakan

Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan, diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP ini digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap Integrasi NIK-NPWP, sehingga pada 2024 direncanakan sudah terdapat Single Identity Number (SIN) bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan NIK.

Bagi seorang karyawan atau pegawai, memiliki NPWP merupakan salah satu syarat yang diberikan oleh perusahaan sebelum mulai bekerja. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai. Apabila terdapat pegawai yang tidak memiliki NPWP, maka perusahaan akan memotong pajak lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan bagi yang memiliki NPWP.

Sebagian pegawai mungkin berpikir bahwa dengan memiliki NPWP, kewajiban sebagai Wajib Pajak sudah selesai karena dipotong pajak oleh perusahaan. Padahal, terdapat kewajiban lain bagi pemilik NPWP yang juga harus dilaksanakan yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Fungsi penyampaian SPT Tahunan ini bagi karyawan/pegawai adalah untuk menghitung kembali seluruh penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. 

Penghitungan kembali penghasilan dan pajak pada SPT Tahunan ini akan membuat status SPT Tahunan menjadi Nihil yang artinya tidak perlu ada pajak yang harus disetor, Kurang Bayar yang artinya masih ada pajak yang harus disetor, atau Lebih bayar yang artinya pajak yang dipotong/dibayar melebihi pajak yang seharusnya dan akan dikembalikan oleh DJP kepada Wajib Pajak.

Pada saat ini, sudah lazim seseorang mendapat penghasilan dari beberapa sumber. Tak terkecuali seseorang yang bekerja sebagai karyawan/pegawai pada perusahaan/instansi tidak menutup kemungkinan mereka juga memiliki penghasilan dari pihak lain dalam satu tahun pajak. Hal ini bisa terjadi saat pegawai tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan kemudian pindah ke perusahaan lain ataupun pegawai memang aktif bekerja pada lebih dari satu perusahaan pada periode yang bersamaan. Tak jarang kondisi pegawai yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan ini menyebabkan SPT Tahunan yang dilaporkan menjadi Kurang Bayar.

Misteri SPT Tahunan Kurang Bayar karena bekerja lebih dari satu pemberi kerja

Status Kurang Bayar pada SPT Tahunan membuat laporan SPT tidak akan dapat disampaikan sampai Jumlah Kurang Bayar tersebut disetorkan terlebih dahulu. Hal ini membuat wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja pada tahun yang sama bertanya-tanya. Mengapa status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, bukankah pajak sudah dipotong perusahaan/pemberi kerja? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu tahun pajak status SPT Tahunannya menjadi kurang bayar. 

  • PTKP yang dikenakan lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak

Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan netto dibawah PTKP, maka  tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan maka tidak akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Saat ini, Jumlah PTKP ini beragam mulai dari Rp54.000.000,00 s.d. Rp126.000.000,00 tergantung dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Penghitungan PTKP bagi pegawai yang bekerja pada satu perusahaan selama satu tahun pajak tidak akan menimbulkan kendala saat dilaporkan SPT Tahunan oleh pegawai. Berbeda halnya dengan pegawai yang dalam satu tahun pajak bekerja di lebih dari satu pemberi kerja. 

Terdapat potensi kesalahan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja karena kesalahan dalam penghitungan PTKP. Beberapa kasus yang terjadi, saat terdapat pegawai baru masuk bekerja di pertengahan tahun, mereka tidak memberikan bukti pemotongan pajak dari perusahaan sebelumnya. Hal ini menyebabkan perusahaan yang  baru kembali memperhitungkan PTKP dan tidak menambahkan komponen penghasilan pegawai dari perusahaan sebelumnya untuk diperhitungkan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dipotong dari pegawai tersebut.

  • Akumulasi Penghasilan dan Lapisan tarif Pasal 17

Pada SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak harus mengisi seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. Penghasilan dapat diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline