Lihat ke Halaman Asli

Hery Syofyan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

PSSI Vs Kemenpora Adu Kuat di Pengadilan?

Diperbarui: 23 September 2015   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : www.globalindo.co

Selamat malam semua, ditengah guncangan gempa dengan kekuatan maha dahsyat 9,5 skala richter yang menguncang Kompasiana dan tentunya menjadi berita besar bagi para kompasianer di blog kroyokan ini bahkan kehebohanya itu saat ini sudah mencapai ke ranah publik, padahal persoalan pokoknya tak lain hanya mencari/memastikan siapa itu PK & GT Kompasianer teraktif/terpopuler dijagat tulis menulis ini …he…he…sebagai penikmat tulisan tentunya mari kita nikmati saja semua apa yang tersaji, kalau dirasa penting untuk diketahui yang dibaca dan kalau tidak menarik yah…sudah tingalkan saja ..he..he….beruntung Kompasiana versi baru ini bisa menuntun kita ke tulisan yang bernilai plus (+) kita tinggal melihat kesisi kanan dari lembaran kanal Favorit kita disitu tertera berbagai tulisan bernilai plus mulai dari HEADLINE, NIlAI TERTINGGITREN DI GOOGLE dan FRESH

Tapi bagi kita khususnya penghuni kanal Bola tentu yang lebih menarik adalah apa yang terjadi dengan dunia persepakbolaan baik itu sepakbola lokal maupun sepakbola manca Negara yang isunya selalu bergerak/berkembang terus dari hari keharinya, untuk itu kali ini mari kita kembali mencoba membahas kisruh sepakbola tanah air antara Pemerintah melalui Menpora yang membawa misi perbaikan tatakelola persepakbolaan nasional Vs PSSI sebagai pemegang otoritas tertinggi persepakbolaan di negri ini yang kelihatanya akan berlangsung lama karena keduanya mengambil jalan penyelesaian melalui jalur Pengadilan.

Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan beberapa hari yang lalu, dikatakan bahwa Kemenpora merasa optimis bahwa memori bandingnya atas keputusan PTUN terkait dengan SK pengnonaktifkan PSSI oleh Menpora (SK nomor  01307/2015) itu akan menguatkan keputusan Kemenpora di PTUN nanti, hal itu disampaikan Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman yang mengatakan bahwa pemerintah sudah melengkapi alasan hukum untuk menganulir putusan peradilan di tingkat pertama tersebut. "Memori banding sudah kami (Kemenpora) maksimalkan 60 hari setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama (PTUN). Jumat (18/9), kami sudah kirimkan kelengkapan memori banding," kata Yusuf di Jakarta, Senin (21/9).

Memang seperti kita ketahui bulan juli lalu, Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur  sudah mengabulkan gugatan PSSI dan menyatakan pembekuan (PSSI) tersebut tidak berlaku. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama tersebut langsung mendapat perlawanan dari Menpora yang segera memerintahkan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding dengan alasan upaya hukum (banding) tersebut dikarenakan persoalan ini terkait kepentingan publik.

Dan untuk itupun PSSI juga menyikapinya dengan menyiapkan strategi khusus melalui kontra memori banding sebagai tanggapan terhadap memori banding yang akan diajukan oleh Kemenpora. Seperti yang disampaikan direktur hukum PSSI "PSSI sudah siap, kami tunggu saja. Kontra memori banding digunakan untuk meng-counter memori banding milik Kemenpora," tegas Aristo Pangaribuan, Selasa (22/9).

sumber foto : www.koran.padek.co

Jadi kalau kita melihat apa yang akan dilakukan keduanya antara Kemenpora dan PSSI ini sepertinya proses ini memang akan berlarut-larut dan memakan waktu yang lama untuk mencapai kata sepakat dalam menyelesailkan konflik diantara keduanya dan bisa-bisa mungkin sampai tahun depan karena bisa jadi prosesnya akan berlanjut terus sampai ke tingkat kasasi.

Sesungguhnya kalau kita urut kebelakang proses awal Kisruh ini sampai ke pengadilan memang berawal dari PSSI yang memulainya membawa kejalur hukum, PSSI beralasan kala itu mereka (PSSI) sudah tidak ada lagi ruang di mata pemerintah /Kemenpora. Dimana dikatakan saat itu kemenpora langsung membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 01307 pada saat PSSI baru saja memiliki kepengurusan periode baru.

Padahal kalau melihat faktanya SK itu dikeluarkan sudah melewati beberapa proses masing-masing adanya SP 1 (8/4) dimana Menpora memberi teguran tertulis kepada PSSI agar supaya segera memerintahkan PT Arema Indonesia (Arema Cronus) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya Surabaya) untuk melaksanakan keputusan BOPI paling lambat tujuh hari sejak diterima teguran tertulis atau 15 April 2015.

Berikutnya muncul SP ke 2 (15/4) dimana Menpora kembali memberikan teguran agar supaya PSSI segera melaksanakan butir-butir yang tertuang dalam teguran tertulis di SP 1 itu selambat-lambatnya 1 x 24 sejak diterimanya teguran tertulis kedua itu. Seperti yang disampaiakan Kemenpora waktu itu "Secara de facto/fakta dan de jure/hukum bahwa PSSI nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pengabaian terhadap Teguran Tertulis sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Nomor 01133/MENPORA/IV/2015 tanggal 8 April 2015," 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline