Lihat ke Halaman Asli

Hery Syofyan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Apa Betul Kemenpora Langgar Ham ?

Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : tabloidjubi.com

Hallo selamat siang semua, mengamati tulisan dari para sahabat/teman/kompasianer khususnya dikanal bola yang memang dalam beberapa hari ini kembali terlihat diramaikan dengan berbagai tulisan terkait sepakbola nasional, tentunya ini menjadi hal yang positif bagi kanal bola ini, khususnya bagi penghuni tetap kanal bola ini, seperti yang saya lakukan sejak mulai hadir dikompasiana (2012) tak pernah seharipun saya lewatkan tampa mempelototi postingan yang muncul di kanal favorit ini yang memang harus diakui mulai terasa redup dari hinggar binggar keberadaannya selama ini.

Apapun yang kita tulis diblog kroyokan ini tentunya punya dasar dan tolak ukur  buah pikiran masing-masing dalam melihat apa yang terjadi sesunguhnya dalam kisruh sepakbola ini dan jelas itu sah-sah saja, untuk itu tentu kita hendaknya juga harus bisa saling memahami perbedaan itu toh perbedaan itulah yang membuat kita saling berbagi informasi dan  berinteraksi sebagai sesama penghuni kanal bola ini.

Tapi sorry….saya tidak mau terlibat lebih jauh mengomentari tulisan yang ada itu,  rasanya lebih baik kalau saya memilih up date berita yang menurut saya mungkin perlu diketahui terkait dengan masuknya Komnas Ham kedalam kisruh ini seperti yang pernah saya tulis sebelumnya confuse-komnas-ham-masuk-dalam-kisruh-sepakbola-pssi apa lagi masuknya Komnas Ham ini lebih didorong karena adanya pengajuan Banding yang dilakukan pihak Kemenpora terkait dengan dimenangkannya gugatan PSSI mengenai pembekuan segala aktifitasnya seperti yang juga pernah saya tulis sebelumnya beberapa waktu yang lalu dalam tulisan aneh-pemerintah-banding-pssi-malah-gugat-balik pertanyaanya tentu apakah ada yang aneh dengan hak banding yang dilakukan Kemenpora tersebut ? bukankah hak banding itu amanah dari Undang-undang ? toh kalau kita bandingkan dengan apa yang juga telah dilakukan PSSI terkait sengketanya dengan FDSI mengenai Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan masalah tranparansi laporan keuangan PSSI dimana telah diputuskan hakim bahwa PSSI sebagai badan publik wajib membuka laporan keuanganya untuk diketahui masyarakat, tapi yang dilakukan PSSI kala itu adalah melakukan banding dan bahkan saat proses bandingpun PSSI kalah dan malah membawanya sampai ke tingkat Kasasi toh Pemerintah/Kemenpora maupun FDSI tidak ada yang mempermaslahkan atau keberatan dengan langkah yang diambil PPSI itu silahkan saja ?

Harus diakui sejak dikeluarkannya surat pembekuan PSSI oleh Kemenpora per tanggal 17 April 2015 lalu memang menimbulkan terjadinya berbagai perlawanan yang mengarah kepada Kemenpora mulai dari Angota Dewan (DPR) tepatnya Komisi X DPR RI yang mengancam akan mempertimbangkan persetujuan anggaran yang akan diajukan Kemenpora saat Rapat Anggaran Perencanaan Belanja Negara (RAPBN) 2016 nanti dan berikutnya dikabulkannya gugatan PSSI oleh Hakim pengadilan tinggi terbitnya SK pembekuan itu, dan kini muncul lagi dengan masuknya Komnas Ham.

Tentu bagi sebagian kita timbul pertanyaan ada apa dengan Komnas Ham ini ?, memang Komnas HAM secara tegas mengatakan bahwa ini bukanlah merupakan bentuk  perlawan terhadap keputusan Menpora atau dengan kata lain Komnas Ham tidak dalam posisi memihak kepada PSSI, melainkan berpihak kepada kalangan masyarakat yang sudah dirugikan dari kondisi karut-marut ini, tapi dari fakta yang ada tak bisa dipungkiri bahwa Komnas Ham sejak jauh sebelum ini sudah mulai berkoar-koar bahwa adanya pelangaran Ham yang telah dilakukan Kemenpora dalam hal pembekuan aktifitas PSSI tersebut, dimana menurut salah satu komisioner Komnas Ham waktu itu, Natalius Pigai, pernah mengatakan bahwa Menpora melanggar pasal 27 ayat 2 UUD 1945, maka sudah sangat layak bagi para wakil rakyat yang terhormat untuk mempertanyakan dan menimbang semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menpora ''Di undang-undang jelas dituliskan kalau 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'. Dengan begitu, harusnya legislatif sudah bisa untuk mempertanyakan kebijakan yang dilakukan Menpora,'' tegas Pigai.

Tapi yang menarik bagi saya adalah kedatangan rombongan pelaku sepakbola yang melapor ke Komnas HAM yang kebetulan dipimpin oleh seorang Rahmad Darmawan (RD) melaporakan polemik yang terjadi antara PSSI dan Kemenpora menyebabkan kerugian bagi beberapa kalangan baik itu pelaku sepakbola maupun di luar pelaku sepakbola seperti pedagang hingga supporter dan mereka berharap ada hasil yang didapat dari pengaduan mereka ke Komnas HAM. "Kami ingin menyelamatkan sepakbola Indonesia yang selama ini hampir tidak ada kendala, namun badai muncul ketika PSSI dibekukan. Saya berharap ini segera diakhiri karena dampak yang dialami para praktisi luar biasa," urai pria yang karib disapa RD itu.

Jujur dari apa yang dilakukan RD tersebut, saya jadi teringat dengan ucapan Polwan Briptu Dewi yang dulu sempat meramaikan dunia maya dengan berbagai memenya “Disitu kadang saya merasa sedih” kenapa begitu ? bagaimana bisa seorang pelatih seperti Rahmad Darmawan dengan gagah berani tampil mengadu ke Komnas HAM sementara tanggung jawabnya sebagai pelatih Persija atas gaji pemainnya yang nyata-nyata masih tertunggak sampai saat ini dilupakannya begitu saja, bukankan RD harusnya juga bertangung jawab/berkewajiban mengurusi/memperjuangkan nasib pemainya ? seperti yang diberitakan awal bulan ini bahwa Persija masih saja menunggak empat bulan gaji pemainnya, para pemain baru menerima 30 persen dari sebulan gaji ? hebatnya lagi dalam menanggapi hal itu sang Presiden Persija Fery Paulus dengan entengnya malah mengatakan bahwa bisa saja gaji pemain Macan Kemayoran tak terbayarkan sampai musim kompetisi baru, kalaupun bisa cepat itu kemungkinan baru Oktober nanti terbayarkan “Pelunasan tergantung sponsor,” kata Presiden Persija, Ferry Paulus (6/7) apa itu tidak termasuk pelangaran Ham juga ?

Padahal kalau kita urut lagi kebelakang keterlambatan pembayaran gaji pemain ini sudah berlangsung sejak kompetisi baru berjalan dua pertandingan, jadi jangan dikatakan bahwa hal ini terjadi karena adanya pembekuan PSSI, anehnya lagi meski sudah hidup dengan tunggakan gaji pemain, Persija masih saja menyatakan siap untuk ikut turnamen Piala Indonesia Satu yang katanya akan berlangsung bulan agustus nanti dan hal itupun didukung oleh sang pelatih RD dengan dalih mengatakan "Mengikuti turnamen bisa menjadi salah satu solusi untuk membayarkan gaji pemain yang hingga saat ini belum terbayarkan," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 7 Juli 2015 pertanyaanya tentu kembali lagi apa ini bukan termasuk pelangaran Ham juga dengan menelantarkan hak/gaji pemain kalau itu kita kaitkan pasal 27 ayat 2 uud 1945 diatas ? dan termasuk juga pembiaran yang dilakukan PSSI dengan melegalkan PERSIJA dapat ikut turnamen Piala Indonesia Satu nanti tampa melakukan verifikasi kesangupan klub dan memperdulikan nasib pemain ? akhirnya tentu menjadi pantas dan wajar kalau Bambang Pamungkas (BP) mengatakan bahwa "Pembekuan dicabut, namun PSSI sebagai organisasi yang dijatuhi sanksi juga harus membuat kesepakatan tertulis dengan pihak-pihak tertentu, dalam hal ini klub, pelatih, pesepak bola, wasit, perangkat pertandingan, dan juga suporter."

Tapi yah sudahlah kembali ke topik Apa Betul Kemenpora Langgar Ham ? pihak Komnas HAM mengatakan bahwa keputusan Kemenpora membekukan PSSI mengakibatkan terhentinya kompetisi berpotensi pelanggaran HAM seperti yang disampaikan "Kami mengamati ini sudah lama dari beberapa media bahwa ada potensi pelanggaran HAM. Terutama menyangkut beberapa hak, yaitu hak atas kesejahteraan, hak pengembangan diri, hak informasi dan hiburan, serta hak untuk memperoleh pengadilan. Mohon pemerintah melakukan jalan penyelesaian segera karena dampaknya luar biasa kepada masyarakat," ungkap Siane pada sesi jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Senin (27/7).

Pertanyaanya adalah apakah dalam kasus pembekuan PSSI ini Kemenpora bisa dikatakan melakukan pelanggaran Ham ? sementara kita tau semuanya itu dilakukan Kemenpora dalam rangka melakukan tugas dan kewenangannya yang sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administrative pada tiap pelanggaran administrative dalam pelaksanaan penyelengaraan keolahragaan tingkat nasional khsusnya dalam hal ini menata kembali tata kelola sepakbola nasional..

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline