Lihat ke Halaman Asli

HPS ISMKI Wilayah 2

Health Policy Studies

Sudahkah Kita Merdeka dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?

Diperbarui: 1 Mei 2022   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kondisi Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi Saat Ini

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sudah resmi menjadi payung hukum PPKS di tingkat perguruan tinggi semenjak 3 September 2021(BPK RI, 2022). Semenjak disahkannya Permendikbudristek ini, terdapat beberapa pro dan kontra. 

Di antaranya pasal yang menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa, masyarakat, bahkan tokoh-tokoh. Terdapat banyak pihak yang mengkritik tetapi banyak pula yang setuju mengenai adanya Permendikbudristek ini (Aprilia, 2022). 

Meskipun Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 diklaim atasi kasus pelecehan seksual di kampus, namun faktanya setelah disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 ini masih terdapat kasus- kasus kekerasan seksual di kampus dari awal 2022 (Faizin, 2022). 

Keadaan ini membuktikan belum tercapainya kampus merdeka kekerasan seksual. Hal tersebut sesuai dengan yang dinyatakan Pak Menteri, Nadiem Makarim, bahwa lingkungan perguruan tinggi ini harus menjadi lingkungan bebas kekerasan dan menjadi lingkungan kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya (JawaPos, 2022; Kemdikbud, 2021). Namun apakah hal tersebut sudah sesuai dengan kenyataan sejak disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021?

Kekerasan seksual sendiri didefinisikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal (Kemdikbud, 2021). 

Semenjak dikeluarkan nya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di bulan Agustus, telah terjadi penambahan jumlah laporan kekerasan seksual. Terhitung bulan September 2021, telah diterima sebanyak 51 kasus dan 27% nya berasal dari di Perguruan Tinggi. Selanjutnya sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2022). 

Data ini diperkuat dengan temuan survei Mendikbud Ristek pada tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%) (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2022). Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pada periode tahun 2015-2021 ada 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan yakni kekerasan seksual 87,91 persen, psikis dan diskriminasi 8,8 persen. 

Lalu, kekerasan fisik 1,1 persen. Perguruan tinggi menempati urutan pertama untuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan 35 kasus pada tahun 2015 hingga 2021 (Anugrah Andriansyah, 2022). Menurut Komisioner Komnas Perempuan, hal tersebut merupakan hal positif karena sebelumnya masih banyak korban kekerasan seksual yang belum melaporkan ke pihak kampus. 

Dilihat dari respon korban yang menjadi lebih berani melakukan pelaporan, Komnas Perempuan menyatakan bahwa hal ini seharusnya menyadarkan semua bahwa adanya Permendikbud kita bisa melihat kekerasan seksual itu sesuatu yang nyata terjadi (WHO, 2021; Sucahyo, 2022; Jayani, 2022).

Kampus Merdeka Katanya, Namun Apakah Sudah Merdeka Dari Kekerasan Seksual?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline