Lihat ke Halaman Asli

Health Policy Studies

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia

Masih Relevankah Pidana Penjara bagi Pecandu Narkoba?

Diperbarui: 2 Juli 2022   09:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana di Lapas Sialang Bungkuk, kota Pekanbaru, provinsi Riau (sumber foto: VOA Indonesia)

Tingginya prevalensi pecandu narkotika di Indonesia

Prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 lalu mengalami peningkatan. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, jumlah pecandu narkoba yang tercatat di Indonesia sebanyak 0,15% menjadi 1,95% atau 3,66 juta jiwa. Hal tersebut sejalan dengan laporan BNN pada tahun 2018 di mana adanya peningkatan kasus pada penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja yang awalnya 20% menjadi 24%---28% dari keseluruhan jumlah pecandu narkoba. 

Tindak pidana narkotika adalah salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, terdapat penggunaan istilah yang tidak konsisten sehingga pengaturan masih condong ke arah pemidanaan penjara khususnya terhadap pengguna narkotika yang tidak termasuk sebagai pengedar ketimbang memberikan fasilitas rehabilitasi.

Ketidakjelasan batasan definisi pecandu narkoba

Pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat 4 istilah berbeda pun dengan definisi yang berbeda pula.

Pasal 4 menyatakan "jaminan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkoba", dimaksudkan penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Sedangkan Pasal 54 menyatakan "pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial", dimaksudkan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Kemudian Pasal 103 menyatakan "pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana".

Dan istilah pada Pasal 127 (3) menyatakan "penyalahguna terbukti sebagai korban wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Bila kita telaah keempat pasal tersebut, maka muncul pertanyaan:

Apakah pecandu narkoba dan penyalahguna narkoba berbeda? Jika menilik penjelasan dari UU Narkotika, definisinya memang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline