hpp_muratara.com | Muratara- Kemajemukan masyarakat Muratara tampil di segala bidang mulai dari suku, ras, etnis, budaya, agama sampai ke sudut pandang ide dan pemikiran. Lahir dari latar belakang itu Pimpinan Pusat HPP Muratara menginisiasi kan kajian secara komprehensif, Foccus Group Discussion (FGD) Virtual untuk Kupas Tuntas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pesta Rakyat dengan tajuk "Larangan Pesta Malam, Putus atau Terus?".
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat namun tetap penuh nuansa keakraban diantara para sesepuh tokoh Muratara bersama generasi muda Muratara lainnya.
Menambah kualitas bahasan diskusi ini dihadiri langsung oleh Ust.HA.Inayatullah Wakil Bupati Muratara selaku Keynote Speech lalu sambutan arahan dari Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK yang diwakili oleh Kompol Suhendri,SH Kabag Ops Polres Muratara.
Diskusi virtual ini diikuti juga oleh Heiping Wonzhu Wonchen (Sekjen FKDM), Ust. Zukifli,LC,MA (Alumni Kairo, Pendiri Ponpes Al Ikhsan Muratara, Sandyka Buana (Ketua GMI Muratara dan generasi muda Muratara lainnya.
Tampak dari awal diskusi disambut antusias oleh anak-anak muda Muratara dan seluruh masyarakat akar rumput lainnya karena dibahas langsung secara lugas dan tuntas oleh DPRD Ketua Pansus Perda Pesta Rakyat I Wayan Kocap.
Kajian dibahas dari berbagai sudut pandang baik hukum, agama, budaya dan sosial kemasyarakatan oleh Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Muhammad Ibrahim, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mayor (Purn) Khoirul Alamsyah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Muh.Ali dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muratara Zulkarnain Bayan.
"Perda Nomer 17 Tahun 2019 saat ini ramai dibicarakan oleh semua lapisan masyarakat. Fokus kita mengenai Pasal 8 poin a bahwasanya waktu penyelenggaraan Pesta Rakyat dilaksanakan oleh setiap orang dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Lalu kita akan menyiapkan sanksi tegas sesuai Pasal 18 ayat 1,2 dan 3.
Sejauh ini, kami di DPRD Pansus ini selalu terbuka terhadap aspirasi dan tanggapan masyarakat. " Ucap I Wayan Kocap, Ketua Pansus Perda Pesta Rakyat Muratara.
Sementara itu Zulkarnain Bayan Ketua MUI Muratara mengupas dari kaidah fiqh,
"Kita telaah dari kaidah Ushul Fiqh nya yaitu dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih dimana artinya kita mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu hal.
Kita juga sudah sepakat pada serasehan hari ini tadi sore (Kamis, 18/3) bersama para tokoh ulama, tokoh masyarakat yang ada di Muratara yang dipimpin oleh Ustad Inayah Wakil Bupati Muratara untuk mendukung penuh diberlakukan nya Perda Nomer 17 Tahun 2019 ini dan sanksi tegasnya".
Sementara itu Muhammad Ibrahim Ketua FPK Muratara menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi mengenai hal ini (Larangan Pesta Malam) mengingat Perda ini sudah ada sejak dulu namun tidak tegas pelaksanaan nya, Mayor (Purn) Khoirul Alamsyah Ketua FKDM Muratara menekankan bahwa visi misi dan program Muratara Berhidayah butuh dukungan penuh dari masyarakat memang banyak hal yang harus kita fokuskan Larangan Pesta Malam ini menyangkut banyak hal dalam kehidupan kita baik sosial,budaya, moral, terutama kemanan dan ketertiban masyarakat kita. Dilanjutkan Muh.Ali Ketua Ketua FKUB Muratara memesankan bahwa program ini sinkron dengan Muratara Berhidayah, tinggal pendekatan yang lebih serius kepada masyarakat.
Dr. Buhori,SH, MH, Pakar Hukum Sumsel menanggapi, "Saya juga selalu memantau perkembangan yang ada disini (Muratara, red), akhir-akhir ini masyarakat kita banyak membahas Larangan Pesta Malam ini padahal dalam materinya tentu ini menyangkut Pesta Rakyat didalamnya banyak jenis.
Kedepannya semoga Perda Nomer 17 Tahun 2019 tegas dan lugas diimplementasikan oleh Pemerintah kita, baik itu mengenai sanksi, aturan dan hal terkait lainnya."