Lihat ke Halaman Asli

H. Alvy Pongoh

Traveller & Life Learner

Alvy Pongoh Melantik Unsur Pelaksana BPPD Kota Bitung

Diperbarui: 30 Agustus 2023   02:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua BPPD Kota Bitung menyerahkan Surat Keputusan kepada Direktur Eksekutif BPPD  disaksikan Kadis Pariwisata (Foto Dokumen BPPD Bitung)

Ketua Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bitung H. Alvy Pongoh SE MM bertempat di Ruang Tude, Fave Hotel Bitung pada hari Senin tgl. 28 Agustus 2023 melantik Unsur Pelaksana atau Badan Eksekutif BPPD Bitung. Prosesi pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Surat Keputusan oleh Ketua BPPD Kota Bitung kepada Direktur Eksekutif Thomas Budhiono disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung Pingkan Kapoh SPt MAP.

(Foto Dokumen BPPD Bitung)

Hadir dalam acara pelantikan jajaran Unsur Penentu Kebijakan BPPD Kota Bitung antara lain: Cynthia Pangalila (Sekretaris), James Mantiri (Anggota) serta jajaran Badan Eksekutif BPPD antara lain: Rizky Karouw (Direktur Administrasi & Umum), Dolfi Kalempouw (Direktur Akomodasi), Michael Tatontos (Direktur MICE) dan Mega Monalisa Pulukadang (Direktur Gastronomi).

(Foto Dokumen BPPD Bitung)

Ketua BPPD Kota Bitung H. Alvy Pongoh menjelaskan bahwa pembentukan Unsur Pelaksana atau Badan Eksekutif BPPD ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. "Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 46 bahwa Unsur Penentu Kebijakan BPPD membentuk Unsur Pelaksana untuk menjalankan tugas operasional BPPD", jelas Alvy Pongoh yang menjabat sebagai Ketua BPPD Kota Bitung sejak bulan Februari 2022 ini.

(Foto Dokumen BPPD Bitung)

Lebih lanjut Alvy Pongoh mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang Kepariwisataan tersebut bahwa Unsur Pelaksana BPPD dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa Direktur sesuai dengan kebutuhan dimana Masa Kerja dari Unsur Pelaksana ini paling lama 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan BPPD Kota Bitung Nomor 001/SK/BPPD-BTG/VIII/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Unsur Pelaksana BPPD Kota Bitung Masa Kerja Tahun 2023-2025 berikut ini susunan personelnya:

Direktur Eksekutif : Thomas Budhiono 

Direktur Administrasi & Umum : Rizky Fridolin Karouw 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline