Ketua Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bitung H. Alvy Pongoh SE MM bertempat di Ruang Tude, Fave Hotel Bitung pada hari Senin tgl. 28 Agustus 2023 melantik Unsur Pelaksana atau Badan Eksekutif BPPD Bitung. Prosesi pelantikan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Surat Keputusan oleh Ketua BPPD Kota Bitung kepada Direktur Eksekutif Thomas Budhiono disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung Pingkan Kapoh SPt MAP.
Hadir dalam acara pelantikan jajaran Unsur Penentu Kebijakan BPPD Kota Bitung antara lain: Cynthia Pangalila (Sekretaris), James Mantiri (Anggota) serta jajaran Badan Eksekutif BPPD antara lain: Rizky Karouw (Direktur Administrasi & Umum), Dolfi Kalempouw (Direktur Akomodasi), Michael Tatontos (Direktur MICE) dan Mega Monalisa Pulukadang (Direktur Gastronomi).
Ketua BPPD Kota Bitung H. Alvy Pongoh menjelaskan bahwa pembentukan Unsur Pelaksana atau Badan Eksekutif BPPD ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. "Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 46 bahwa Unsur Penentu Kebijakan BPPD membentuk Unsur Pelaksana untuk menjalankan tugas operasional BPPD", jelas Alvy Pongoh yang menjabat sebagai Ketua BPPD Kota Bitung sejak bulan Februari 2022 ini.
Lebih lanjut Alvy Pongoh mengatakan sesuai Pasal 47 Undang-Undang Kepariwisataan tersebut bahwa Unsur Pelaksana BPPD dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif dengan dibantu oleh beberapa Direktur sesuai dengan kebutuhan dimana Masa Kerja dari Unsur Pelaksana ini paling lama 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan BPPD Kota Bitung Nomor 001/SK/BPPD-BTG/VIII/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan Unsur Pelaksana BPPD Kota Bitung Masa Kerja Tahun 2023-2025 berikut ini susunan personelnya:
Direktur Eksekutif : Thomas Budhiono
Direktur Administrasi & Umum : Rizky Fridolin Karouw