Lihat ke Halaman Asli

H. Alvy Pongoh

Traveller & Life Learner

Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan Indonesia Dideklarasikan Pada 10 November 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14156652601971137753

[caption id="attachment_374135" align="aligncenter" width="389" caption="Lambang LPKPI (atas), Bahyat Talhouni Taufieq, S.H., M.Hum. (kiri bawah) dan Hentje Alvy Pongoh, S.E., M.M. (kanan bawah)."][/caption]

Kejadian keterlambatan bahkan pembatalan penerbangan oleh maskapai penerbangan domestik  di Indonesia yang dialami oleh sebagian masyarakat konsumen penerbangan tampak semakin sering terjadi belakangan ini.  Selain karena faktor alam, seperti: cuaca dan kabut asap akibat kebakaran hutan, keterlambatan penerbangan itu disebabkan pula oleh faktor-faktor lain, diantaranya: masalah teknis pesawat, operasional penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan dan lainnya.

Banyak kali pada kejadian keterlambatan penerbangan, para konsumen penerbangan tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain: informasi yang akurat mengenai berapa lama waktu keterlambatan dan kapan rencana keberangkatan penerbangan.  Hal lainnya adalah terkait pemberian kompensasi keterlambatan penerbangan kepada para penumpang pesawat sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Masih banyak pula konsumen penerbangan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, yang belum mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung-jawab moral sebagai warga negara yang mengetahui dan memahami dunia bisnis penerbangan dan hukum penerbangan, akhirnya pada hari Senin, 10 November 2014 di Balikpapan, Hentje Alvy Pongoh, S.E., M.M., bersama dengan Bahyat Talhouni Taufieq, S.H., M.Hum., mendeklarasikan pendirian dan pembentukan organisasi "Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan Indonesia", yang disingkat LPKPI.

Salah satu deklarator LPKPI, Hentje Pongoh, seorang profesional yang telah berpengalaman 20 tahun dalam bisnis penerbangan ini mengatakan: "Dengan didasari semangat yang kuat, akal yang sehat, hati yang bersih dan cita-cita yang luhur, kami mendeklarasikan pendirian dan pembentukan LPKPI". Deklarator LPKPI lainnya, Bahyat Taufieq, seorang pengacara yang berpengalaman lebih dari 15 tahun ini mengharapkan: "LPKPI dapat menjadi alat perjuangan dan memperjuangkan kebenaran serta hak-hak konsumen penerbangan di Indonesia".

Hentje dan Bahyat menjelaskan bahwa pasca deklarasi ini, program kerja awal dari LPKPI adalah penyusunan struktur dan mekanisme kerja organisasi, pembuatan akta notaris dan pendaftaran organisasi kepada instansi pemerintah terkait, serta sosialisasi visi dan misi organisasi kepada masyarakat konsumen penerbangan dan pihak-pihak yang terkait.
Berikut ini profil dari para deklarator LPKPI:

Hentje Alvy Pongoh, S.E., M.M., (42 tahun) merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Sekolah Pasca Sarjana dari Universitas Klabat, Manado. Seorang profesional yang telah berkiprah di dunia bisnis penerbangan selama kurun waktu 20 tahun, sejak tahun 1994 bertugas sebagai Kepala Divisi, Manager dan Direktur di 3 (tiga) maskapai penerbangan, antara lain: Bouraq Airlines, Kartika Airlines dan Indonesia Air Asia. Selain itu juga pernah menjadi tim manajemen dan redaksi di 3 (tiga) media/majalah penerbangan, antara lain: Travel Trend, Archipelago dan Aviator. Saat ini aktif sebagai konsultan penerbangan dan menjadi Partner pada Pacific Aviation Consulting Company serta sebagai akademisi penerbangan dan menjadi dosen di Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) Trisakti, Jakarta. Selain itu juga pernah menulis buku penerbangan yang berjudul "Pengantar Bisnis Penerbangan" dan beberapa komentar dan opininya tentang bisnis penerbangan dimuat di majalah Angkasa, majalah SWA, dan koran Tribun.

Bahyat Talhouni Taufieq, S.H., M.Hum., (45 tahun) merupakan alumni Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila, Jakarta dan alumni Sekolah Pasca Sarjana dari Universitas Gajah Mada, Jogyakarta. Seorang pengacara di kota Balikpapan yang berpengalaman selama lebih dari 15 tahun melalui BAR Law Office yang dipimpinnya. Pernah menjadi penasehat hukum dan pengacara dari beberapa perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Timur, diantaranya: Pertamina, Medco, dan Kideco.  Saat ini memimpin 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota Balikpapan, antara lain: LBH Laskar Pangeran Antasari dan LBH FKPPI Swadharma Eka Kerta. (HP).





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline