Lihat ke Halaman Asli

H. Alvy Pongoh

Traveller & Life Learner

Kejadian "Delay" Masal Lion Air Bisa Dipidanakan oleh Konsumen

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) kejadian "delay" masal dari maskapai penerbangan Lion Air yang terjadi pada masa liburan hari raya Tahun Baru Imlek 2566 (atau periode tgl. 18-22 Februari 2015) bisa dituntut dan digugat secara pidana oleh konsumen, dalam hal ini oleh para penumpang yang mengalaminya.

Dalam UU 8/1999 pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan bahwa: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".

Ditegaskan pula dalam UU 8/1999 pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa: "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;

b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi".

Konsumen pun dapat melakukan penuntutan secara pidana apabila pelaku usaha tidak memenuhi dan melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen ini, mengacu pada Pasal 61 yang menyatakan: " Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya".

Adapun sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 8 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (1). Sedangkan sanksi pidana dari pelanggaran UU 8/1999 Pasal 16 tersebut diatas terhadap pelaku usaha bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mengacu pada Pasal 62 ayat (2).

Selain sanksi pidana tersebut, berdasarkan UU 8/1999 pada Pasal 63 menyatakan bahwa pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;

d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. pencabutan izin usaha.

Oleh: HENTJE PONGOH, SE, MM (Pengamat, Konsultan & Dosen Penerbangan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline