Lihat ke Halaman Asli

Hotmarudur Siringoringo

Advokat (Konsultan Hukum,Litigasi)

Hak-Hak Tersangka

Diperbarui: 2 Januari 2025   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketikan Hak - Hak Tersangka, Sumber: Scan

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Seseorang yang ditetapkan menjadi Tersangka harus mengetahui apa saja hak-haknya pada saat proses penyidikan, agar dapat mempersiapkan pembelaannya secara maksimal.

Hak-Hak Tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pada Bab VI, Pasal 50 sampai dengan Pasal 68.

1. Hak untuk segera diperiksa dan diadili

2. Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas

3. Hak memberikan keterangan secara bebas

4. Hak untuk didampingi penasihat hukum

5. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya

6. Hak untuk diberitahukan penahanannya kepada keluarganya

7. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan

8. Hak mengajukan saksi a de charge dan ahli

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline