Lihat ke Halaman Asli

Hotmarudur Siringoringo

Advokat (Konsultan Hukum,Litigasi)

Batasan Antara Wanprestasi Dengan Penipuan

Diperbarui: 20 November 2024   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam MENENTUKAN apakah suatu perbuatan hukum adalah wanprestasi ataukah penipuan tidaklah mudah, sebab perbedaan keduanya sangatlah tipis, apalagi jika perbuatan hukum tersebut telah diikat dengan akta perjanjian.

Wanprestasi adalah perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban bukan karena keadaan yang memaksa. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Menurut Subekti, Wanprestasi dikategorikan 4 yaitu: 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya,2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan,3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, dan 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Apabila terjadi wanprestasi maka dapat dilakukan tuntutan berupa: a. Pemenuhan prestasi, b. Ganti rugi, c. Pembatalan/pemutusan perjanjian, d. Pemenuhan prestasi ditambah ganti rugi, dan e. Pembatalan ditambah ganti rugi.

Sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, yang unsur-unsurnya: a. Dengan maksuf untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, c. Dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.

Dari ketentuan dan penjelasan diatas maka telah dapat dilihat batasan antara wanprestasi dengan penipuan terletak pada: 1. TEMPUS DELICTINYA, artinya apabila para pihak mengadakan suatu kontrak dan setelah kontrak ditutup (post factum) diketahui adanya tipu muslihat,rangkaian kata bohong,atau keadaan palsu dari salah satu pihak maka perbuatan tersebut adalah wanprestasi, namun jika kontrak setelah ditutup ternyata sebelumnya (ante factum) ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong, atau keadaan palsu yang disembunyikan salah satu pihak maka perbuatan tersebut adalah penipuan, 2. NIAT, artinya jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada niat tidak baik maka hal ini merupakan penipuan, sebaliknya jika setelah kontrak ditutup niat tidak baik seseorang itu timbul maka ini merupakan perbuatan wanprestasi, dengan demikian NIAT dapat menentukan kapan terjadinya wanprestasi dan penipuan.

Pada perbuatan penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi objektif diri dan kemampuannya, misalnya seseorang yang mengaku mempunyai perusahaan dan mendapatkan proyek namun pada saat itu diucapkan kenyataannya seseorang tersebut tidak memiliki perusahaan dan proyek. Hal ini sudah menunjukkan adanya rangkaian kebohongan dan keadaan palsu.

Jakarta, 16 Nopember 2024

Hotmarudur Siringoringo,SH

Advokat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline