Lihat ke Halaman Asli

Hotman Nainggolan

Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Peranan dan Fungsi Pengawasan Bank

Diperbarui: 28 Mei 2020   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

emaze.com

  • A. PENDAHULUAN

Bank sebagai bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara dalam menjalankan kegiatan usahanya sering mengalami banyak permasalahan. Peranan bank di era globalisasi sekarang ini semakin penting, karena bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan pembayaran dunia. 

Kegiatan perbankan sepenuhnya bergerak atas dasar kepercayaan, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat/pebisnis mustahil mereka akan mau mempercayakan dana-dananya untuk disimpan di Bank. Dengan demikian maka jika sebuah bank ingin sukses dalam kegiatannya harus menjaga dengan baik kepercayaan masyarakat terhadapnya.

Industri Perbankan sebagai salah satu bentuk industri keuangan memiliki karakteristik usaha yang unik dan  sangat spesifik yang berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh karena itu, bank sebagai sektor usaha yang mengutamakan menjaga kepercayaan masyarakat dalam berbisnis sangat sensitif terhadap penyimpangan dan kejahatan serta sangat rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik. 

Karena apabila terjadi suatu permasalahan, penyimpangan ataupun penyelewengan di sebuah bank secara langsung akan berdampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Bahkan sering kita dengan sebuah bank di rush oleh nasabahnya karena hilangnya kepercayaan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut maka pengawasan terhadap kegiatan usaha Bank  perlu dilaksanakan lebih ketat  guna memastikan bahwa  pengelolaanya telah dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsisp manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Menurut Prof.Sondang P.Siagian dalam bukunya Fungsi-Fungsi Manajemen (hal.107) pengertian Pengawasan adalah sebuah proses pengamatan dari  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan[1]

 Pengawasan itu merupakan terjemahan dari bahasa Inggris "monitoring atau supervision'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: Penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Sedangkan menurut penjelasan pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud pengawasan dalam pasal tersebut adalah pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung (pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan).

 Adapun tujuan pengawasan bank secara umum diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia untuk ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar serta bermanfaat bagi perekonomian nasional. 

Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan pendekatan pengawasan bank yang mampu mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan penjelasan latar belakang permasalahan tersebut diatas maka identifikasi masalah sebagi rumusan yang akan dibahas selanjutnya dalam makalah ini adalah :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline