Lihat ke Halaman Asli

Y. Edward Horas S.

TERVERIFIKASI

Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Catat! Ini Jadwal Libur Panjang Tahun 2021

Diperbarui: 11 September 2020   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber:https://travel.kompas.com/

Per Kamis, 10 September 2020, telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor:642 Tahun 2020, Nomor:4 Tahun 2020, dan Nomor:4 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dalam SKB, terdapat 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama, sehingga totalnya 23 hari. Seharusnya, 22 hari bukan kalau dijumlah? Karena hari libur Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung dua hari. Seperti biasa.

Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April : Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
8. 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
9. 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal

Dari rincian tersebut, diketahui bahwa bulan September dan November tidak terdapat hari libur nasional. Apalagi cuti bersama, hehehe.... Terlihat juga ada yang unik pada libur nasional tahun 2021. Hari libur Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Idul Fitri jatuh di hari yang sama, Kamis 13 Mei 2021. 

Dengan asumsi hari kerja seminggu adalah lima hari, dan hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur, maka dapat dicatat libur panjang sebagai berikut:

1 s.d. 3  Januari 2021, Jumat s.d. Minggu, 3 hari (Tahun Baru 2021 Masehi jatuh pada hari Jumat);

12 s.d. 14 Februari 2021, Jumat s.d Minggu, 3 hari (Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili jatuh pada hari Jumat);

11 s.d. 14 Maret 2021, Kamis s.d. Minggu, 4 hari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, sementara ada cuti bersama hari Jumatnya, 12 Maret 2021)

2 s.d. 4 April 2021, Jumat s.d. Minggu, 3 hari (Wafat Isa Almasih jatuh pada hari Jumat)

12 s.d. 19 Mei 2021, Rabu s.d. Rabu, 8 hari (Kenaikan Isa Almasih jatuh pada hari Kamis, Hari Raya Idul Fitri direncanakan hari Kamis dan Jumat, sementara cuti bersama di hari Rabu, dan Senin, Selasa, dan Rabu minggu depannya). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline